Malang, (pawartajatim.com) – Kejaksaan Negeri/Kejari Kepanjen Kabupaten Malang menggeledah kantor BRI Unit 1 Kepanjen yang diduga melakukan Korupsi Kredit Usaha Rakyat/KUR dan Kridit Usaha Pedesaan Rakyat/KUPRA. Tim Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang menggeledah kantor tersebut selama beberapa jam.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan KUR dan fiktif yang terjadi sejak 2021 hingga 2024. Penyidik Pidsus membawa sejumlah barang bukti bukti yang disita.
Beberapa dokumen penting, termasuk berkas nasabah fiktif, turut diamankan dari lokasi BRI Unit 1 Kepanjen. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primamandra, SH.MH membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurut dia, kasus ini melibatkan Kepala Bank Unit, Yusuf Wibisono (49) yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan Tipikor bulan lalu dengan hukuman 6 tahun penjara dan mantri bank Irkham Priyo S (40) juga telah divonis selama 6 tahun 6 bulan, juga agen BRILINK yang diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam mengajukan KUR dan KUPRA menggunakan identitas nasabah fiktif.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu kepala bank dan mantri bank tersebut dalam pengajuan KUR dan KUPRA dengan nasabah fiktif sejak tahun 2021 hingga 2024, dan kasus pengembangan,” Kata Yandi, setelah penggeledahan, di Malang Rabu (22/10/ 2025) di Kejaksaan Kepanjen.
Ia menambahkan, sebagian besar nasabah fiktif merupakan warga Kecamatan Kepanjen. Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan salah satu perangkat Kelurahan dan desa dalam proses pengajuan kredit tersebut.
“Rata-rata nasabahnya warga Kepanjen, dan ada keterlibatan salah satu perangkat desa. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini hingga mendapatkan beberapa tersangka,” imbuhnya.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 50 lebih saksi dan menyita sekitar 50 berkas lebih pengajuan nasabah fiktif. Total kerugian negara ditaksir mencapai miliaran. Namun, angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur/Jatim.
“Sebanyak 50 saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dan berkas nasabah fiktif sebanyak 50 bandel juga kami sita dalam penggeledahan ini. Kisaran kerugian negara miliar rupiah, dan kini masih dihitung oleh BPK,” kata Yandi.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Malang untuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat persekongkolan jahat itu. (sam)