Surabaya, (pawartajatim.com) – Gema Puan mendampingi Pengurus PDI Perjuangan membuat pengaduan ke Polda Jatim. Wakil Ketua Bidang Pemuda Olahraga & Pariwisata PDI Perjuangan Jawa Timur/Jatim, Eddy Tarmidi Widjaja, didampingi Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, yang juga Ketua DPD Gema Puan Jatim, Nanang Sutrisno, SH, MM, melapor ke Cyber Crime Polda Jatim, terkait penggunaan nama Puan Maharani dan pencantuman secara tidak sah nomor  Whatssap miliknya, dalam konten youtube yang dibuat oleh perusahaan yang berinisial MO yang berkantor di Gedung Vosa Tower lantai 20 Jalan HR  Mochammad Surabaya.

Konten yang mengusung tagline ‘We change the world, yang lemah dikuatkan, yang miskin dikayakan, yang terjerat hutang riba dikayakan’ tersebut menjanjikan bantuan Rp 1 miliar bagi pelaku UMKM muda, dengan syarat : Membuat video konten berdurasi Max 1 menit, menyertakan surat keterangan tidak mampu, serta melampirkan surat dukungan kepada Puan Maharani menjadi Presiden pada pemilu 2024.

Dalam konten tersebut, pelaku juga mencantumkan nomor Whatssap milik Eddy tanpa seizin yang bersangkutan. Eddy baru mengetahui hal tersebut, ketika banyak yang menghubungi dia, untuk konfirmasi terkait isi konten yang menjanjikan bantuan permodalan dengan nominal yang sangat fantastis tersebut.

“Sejak seminggu lalu, banyak yang menghubungi saya baik chatting, maupun telpon langsung,” kata Eddy Tarmidi Widjaja, di Surabaya Selasa (19/4). Selain itu, pria berkacamata ini juga telah diklarifikasi oleh DPD PDI Perjuangan Jatim terkait hal yang menghebohkan ini.

Kemudian partai pimpinan Megawati Soekarnoputri, meminta Eddy, untuk segera melapor ke kepolisian. “Saat melapor saya didampingi advokat Tomuan Hutagaol dan Nanang Sutrisno dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat,’’ ujar penggiat organisasi keagamaan dan toleransi ini.

Seperti diketahui umum, saat ini banyak sekali skema bisnis ponzi yang aneh-aneh dan ilegal serta menjurus ke penipuan. Apalagi berdasarkan informasi pemberitaan di media sosial bahwa bisnis yang terkait konten yang dikelola MW tersebut dinyatakan ilegal oleh badan berwenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan diterimanya pengaduan oleh Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut, warga Kecamatan Tegalsari tersebut berharap agar tidak ada dugaan, apalagi tudingan yang mengarah kepada dirinya dan Puan Maharani sebagai afiliator dalam bisnis ini.

“Semoga segera ada tindak lanjut dari Polda Jatim. Karena hal ini sangat sensitif, apalagi menjelang Pemilu,” tambah pengagum Puan Maharani ini. (nn)