
Banyuwangi (pawartajatim.com)– Sedikitnya 569 nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi mendapatkan kadod remisi HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/20203). Mereka didominasi kasus narkoba.
Pengurangan masa tahanan yang diberikan jumlahnya beragam. Mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Paling banyak adalah remisi 3 bulan sebanyak 230 orang. “ Yang remisi 3 bulan ini paling banyak perkara narkoba,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto usai upacara ddetik-detik Proklamasi, Kamis siang.
Jumlah napi yang mendapatkan remisi ini persis dengan yang diajukan. Sebelumnya, pihaknya mengajukan remisi menjelang HUT Kemerdekaan RI. Rinciannya, 263 orang perkara narkoba, 35 orang kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan, perkara lalu lintas 6 orang, kasus perlindungan anak 124 orang dan kasus pencurian 64 orang. Dari sekian napi yang diusulkan mendapatkan remisi seluruhnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka yang mendapatkan remisi ini melalui sejumlah tahapan penilaian. Diantaranya, berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan sebelum masuk Lapas. Lalu, perkaranya sudah diputus Pengadilan dan dieksekusi oleh Jaksa.
Dari sekian napi yang mendapatkan kado remisi, 10 diantaranya langsung bebas. Mereka kebanyakan sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun. Salah satu napi yang bebas adalah warga negara Iran yang tersandung kasus penipuan. “ Kami sudah mendapatkan SK remisi. Yang bersangkutan langsung bebas. Selanjutnya, akan koordinasi dengan Imigrasi,” kata Wahyu.
Meski secara administrasi memenuhi syarat, tidak semua napi mendapatkan remisi. Ada sejumlah napi yang tidak diajukan memperoleh remisi akibat melakukan pelanggaran. “ Jadi, karena melakukan pelanggaran, ada sejumlah napi yang hak remisinya dicabut sementara,” tutup Wahyu. (udi)