Banyuwangi (pawartajatim.com)- Perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan jajaran Polresta Banyuwangi. Satu pelaku berinisial TDS (40), asal Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi berhasil ditangkap. Sedianya, pelaku hendak menjual belasan ekor burung dilindungi ke daerah Jawa Tengah.
Penangkapan perdagangan ilegal ini berawal dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan panjang. Pelaku akhirnya diketahui menjadi pengepul, sekaligus pemodal berburuan burung langka tersebut. Berbagai jenis burung dilindungi ini diburu dari Taman Nasional Alas Purwo yang dikenal menjadi surganya burung langka. “ Saat kita gerebek, pelaku hendak mengirimkan 400 ekor burung ke daerah Jawa Tengah. Dari sekian burung, 16 diantaranya masuk satwa dilindungi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) siang.
Sejumlah jenis burung langka yang disita diantaranya cucak hijau, tangkar kambing, cucak ranti dan madu sepah raja. Beragam burung ini dijual dengan harga Rp2 juta –Rp3 juta per ekor. Pelaku mendapatkannya dari sejumlah pemburu liar. Dia juga menyediakan modal jika ada warga yang mau berburu burung ke hutan.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan ke Polresta Banyuwangi bersama barang bukti. Untuk menyelematkan burung-burung tersebut, penyidik menitipkannya ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Banyuwangi. “ Saat kita amankan, burung-burung itu dikemas dalam kardus dan siap kirim,” jelas perwira peraih Adhi Makayasa ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain ratusan ekor burung, penyidik mengamankan sebuah ponsel yang digunakan alat bertransaksi. (udi)











