
Surabaya, (pawartajatim.com) – Provinsi Jawa Timur/Jatim, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan/LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,95 persen dari 70.971.521 rekening untuk nasabah Bank Umum. Dan 99,98 persen dari 2.652.168 rekening untuk nasabah BPR/BPRS di Jatim.
Penegasan itu dikemukakan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S. Hidayat, ketika berbicara pada ‘Temu Media 2024’ di Surabaya Rabu (6/11). Sementara, jumlah rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,94 persen dari 592.944.178 rekening untuk nasabah Bank Umum. Dan 99,98 persen dari 15.769.377 rekening nasabah BPR/BPRS.
LPS, kata Bambang, secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada periode penetapan reguler melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persenuntuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Menurut dia, LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.
Diantaranya, monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat UU LPS di atas 90 persen, evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.
Koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi dan literasi keuangan, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM. (bw)