Nundang Rusmawan SH. (foto/ist)

Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022, dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

“Mengadili menyatakan Davis Maherul Abbasiya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana  1 tahun dan 2 bulan.

Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama  1 (satu) bulan,” kata Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (29/9/2025).

Majelis hakim berpendapat, pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp 41 juta dikonversikan dengan pembayaran Rp 150,52 juta. Sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp 109 juta dikembalikan pada Davis Maherul Abbasiya. Dan membebani biaya perkara Rp 7.500.

Dalam hal ini Davis mempunyai etikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diberikan atau dititipkan ke Kejaksaan sebesar Rp 150, 52 juta. Kelebihan Rp 109 juta  dikembalikan pada Davis.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan  bahwa Davis menyesali perbuatannya, dan mengembalikan kerugian negara. Selain itu, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair.

Yakni melanggar  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1)  huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3)  UU RI  Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan  atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Davis dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 150, 52 juta. Nah, setelah majelis menjatuhkan vonis pada Davis, memerintahkan Davis untuk melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul yakni, Nundang Rusmawan SH atas putusan ini.

Tak lama kemudian, Davis Maherul langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. “Kami menerima atas putusan ini Yang Mulia Majelis Hakim,“ ucapnya di persidangan. Namun demikian, Penuntut Umum Widodo SH menyatakan, pikir-pikir atas putusan ini.

Karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum, Davis dan Jaksa Penuntut Umum selama 7 (tujuh) hari untuk menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu,

Sehabis sidang, Nundang Rusmawan SH mengatakan, seperti dari awal penasehat hukum sampaikan terjadi perbedaan perhitungan kerugian negara. “Ternyata, Alhmdulillah majelis hakim melihat fakta-fakta di persidangan sehingga yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan nilai kerugian itu. (Perhitungan) kita Rp 39 juta berapa itu, hanya beda tipis saja.

Dengan perhitungan majelis hakim Rp 41 juta. Di awal majelis hakim sampaikan, punya perhitungan tersendiri atas kerugian yang timbul,” cetusnya. Dijelaskan Nundang SH, dalam fakta persidangan jelas, nilai kerugiannya sangat berbeda.

Berdasarkan waktu berbeda, sementara taman di awal sudah ada. Uang Pengganti (UP) 41 juta, sedangka Davis bayar UP Rp 150,52 juta. Jadi, dikembalikan pada Davis Rp 109 juta. “Pledoi kami sebagian dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya dari klien kami yang melakukan pembelaan kerugian negara dengan detil. Hanya berbeda tipis dengan nilai kerugian majelis hakim. Davis sendiri, diputus 1 tahun dan 2 bulan dan Davis menyatakan menerima,” ungkapnya. (bw)