Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Tingginya kasus peredaran narkoba di Banyuwangi memantik keprihatinan DPRD setempat. Mereka mendorong dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Lembaga ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Bumi Blambangan.

“Banyuwangi diceritakan sudah darurat narkoba. Pembentukan BNNK harus segera dilakukan,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan ormas dan aktivis anti narkoba, Senin (15/8) siang.

Menurut dia, pembentukan BNNK sudah diatur dalam Peraturan BNN Nomor 6 tahun 2021. Sehingga, pembentukan lembaga ini sudah memiliki dasar hukum. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembentukan BNNK di Banyuwangi.

Politisi Golkar ini menjelaskan, ada dua motif utama dalam peredaran narkoba. Pertama, motif ekonomi untuk mencari uang secara gampang.  Lalu, motif subversif yang dilakukan para mafia narkoba.

Cara ini sangat berbahaya. Sebab, dilakukan dengan jaringan yang kuat. “Kalau mafia,  motifnya subversif,” tegasnya. Pihaknya khawatir, masifnya peredaran narkoba ini bagian dari gerakan subversif.

Targetnya, melemahkan negara dengan menggerogoti kaum muda menggunakan narkoba. ‘’Militer kita itu peringkat 15 dunia. Jadi, kalau ada yang mau perang terbuka, akan berpikir panjang. Cara yang mudah dengan merusak generasi muda melalui narkoba,” ujarnya.

Dengan fenomena ini, pihaknya mendorong agar BNNK bisa segera terbentuk di Banyuwangi. Pembentukan lembaga ini dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati. “Ini darurat, memprihatinkan. Jika SK sudah diteken Bupati, kita bisa bahas anggarannya dalam APBD perubahan,” tegasnya.

Sejumlah lembaga dan aktivis anti narkoba Banyuwangi mendesak dibentuknya BNNK. Desakan ini menyusul semakin tingginya penggunaan narkoba di kabupaten ini. Kehadiran BNNK diharapkan membantu proses asesmen rehabilitasi pengguna narkoba di Banyuwangi. (udi)