Malang, (pawartajatim.com) – Pemerintah Kabupaten/Pemkab Malang Sosialisasikan UMK 2025 kepada perusahaan. Sosialisasi nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2025 di Savana Akasia Bollrum Malang Kamis (16/1/2025).
Pemkab Malang mensosialisasikan nominal UMK 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 3.784.509,- kepada puluhan perusahaan di daerah setempat. “Besaran UMK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim pada 2025,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yudhi Hindarto, ST, MSi usai menggelar sosialisasi.
Ia mengungkapkan 100 perusahaan yang diundang di Savana, dan 200 lebih secara online merupakan perusahaan golongan menengah kecil karena perusahaan besar selama ini dinilai patuh terhadap ketentuan UMK.
Setelah menggelar sosialisasi tersebut, Pemkab Malang akan menindaklanjuti dengan sosialisasi terhadap Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di masing-masing perusahaan. Nantinya, ada sosialisasi lewat surat resmi kepada perusahaan yang tidak dihadirkan pada acara sosialisasi tatap muka.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka penetapan upah minimum menggunakan rumus UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Adapun UMK 2025, kata dia, sebesar Rp 3.784.509,- naik 6,5 persen dari 2024.

“Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Malang, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menyepakati usulan UMK Malang tahun 2025 sesuai formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Untuk pengupahan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka perusahaan diminta menyusun struktur dan skala upah. Besaran upah untuk pekerja lebih dari satu tahun masa kerja, kata dia, bisa dirundingkan bipartite.
Antara perusahaan dengan serikat pekerja atau serikat buruh, yang nilainya harus lebih besar dari upah minimum yang berlaku bagi pekerja nol tahun. “Perusahaan juga wajib menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah dalam bentuk surat pernyataan dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi,” ungkapnya.
Untuk memantau kepatuhan perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2025, kata dia, Pemkab Malang juga akan membentuk tim pemantau dengan melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Rencananya, pemantauan baru dilakukan pada bulan Februari 2025, setelah ketentuan soal UMK 2025 diberlakukan,” paparnya. (a.sam)