Cegah Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Syarat Dispensasi Nikah

Penandatanganan kesepakatan untuk menekan pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi. (Foto/Humas Pemkab Banyuwangi)
Penandatanganan kesepakatan untuk menekan pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi. (Foto/Humas Pemkab Banyuwangi)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)– Sikap serius ditunjukkan Banyuwangi menekan angka pernikahan dini. Salah satunya, memperketat pengurusan dispensasi nikah dengan skema khusus.

Skema ini kerjasama antara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Banyuwangi, Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin, di Banyuwangi, Rabu (25/9/2024).

Kesepakatan bersama ini merupakan program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Banyuwangi. Dalam nota kesepakatan itu,  tertuang dua syarat tambahan bagi yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Pertama, mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang telah ditunjuk Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Syarat kedua, melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinas Kesehatan. “Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak,” kata Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini.

Tujuan utama dari skema itu bukan mempersulit masyarakat. Namun, bertujuan melindungi anak-anak dari resiko pernikahan dini. Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, baik fisik, mental, maupun sosial. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Dampaknya berisiko komplikasi kehamilan dan melahirkan.

“Belum lagi perkara kesehatan mental. Karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda bisa menimbulkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres. Ya yang ujungnya berakhir perceraian. Ini harus dihindari,”jelasnya. (udi)