Armuji (no 4 dari kanan) foto bersama dengan warga Karangan yang dipimpin Afandi (kiri) di Rumah Aspirasi. (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Puluhan warga Karangan RW 01 Kelurahan Sawunggaling melaporkan kelakuan PT Pertamina yang mengklaim tanah warga ke Rumah Aspirasi Selasa (30/9). Rombongan tokoh masyarakat setempat yang dipimpin Afandi dan Rudi Makatita, ini diterima Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Orang nomor dua di Kota Surabaya ini menyatakan sudah katam terhadap laporan yang menyatakan tanah yang di tempati ribuan warga di tiga kecamatan ini yang mengadukan PT Pertamina yang mengklaim tanahnya.

‘’Tidak perlu diceritakan lagi, saya sudah hapal dengan kasus ini,’’ kata Armuji, ketika memulai obrolannya kepada warga yang mengadu. Yang diperlukan sekarang Adalah persatuan dari warga lintas kelurahan dan kecamatan.

‘’Bersatulah menjadi satu menjadi satu kekuatan. Jangan mengadu secara parsial,’’ ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji ini. Ia menjelaskan, karena dalam menangani kasus Pertamina yang mengklaim tanah warga di Surabaya khususnya di Kecamatan Wonokromo, Dukuh Pakis dan Gunungsari diperlukan kekuatan besar dari ribuan warga yang terdampak.

Afandi (baju biru) saat diwawancarai wartawan di Rumah Aspirasi. (foto/bw)

Sementara, Koordinator Tokoh Masyarakat Karangan, Afandi, yang didampingi Rudi Makatita, Santoso serta lainnya, mengatakan, penderitaan warga Karangan sudah terjadi 25 tahun lalu. ‘’Bayangkan, sudah 25 tahun masyarakat yang hendak mengurus sertifikat rumahnya selalu ditolak BPN. Penolakan ini merupakan pelanggaran HAM berat,’’ kata Afandi dengan nada tinggi.

Alasannya, kata dia, banyak warga yang rumahnya telah memiliki sertifikat resmi yang diakui negara. Seperti SHGB, SHM serta bukti kepemilikan lainnya. ‘’Kalau sudah begini, Presiden Prabowo harus turun tangan dan membersihkan bawahannya di Pertamina maupun BPN,’’ tambahnya.

Berikut adalah hasil resume pertemuan dengan Bapak Armuji di Rumah Aspirasi Cak Ji terkait dengan warga yang terdampak oleh klaim Pertamina atas tanah seluas 220,40 Ha di Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Sawahan, dan Kecamatan Wonokromo:

Rudi Makatita (pakai topi) saat diwawancarai wartawan di Rumah Apirasi. (foto/bw)

Menurut Afandi, pihaknya sedang menggalang kekuatan besar yang didukung LPMK, Kepala Kelurahan dan Kepala Kecamatan dari tiga kecamatan yang terdampak. Diantaranya, dari Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Wonokromo (Kelurahan Sawunggaling)

Dalam menggalang kekuatan ini, kata Afandi, warga terdampak akan melakukan penyamaan persepsi berkas lampiran surat pengaduan ke DPR RI. Diantaranya meliputi, salinan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) bagi warga terdampak.

Sejenak makan bersama usai ke Rumah Aspirasi. (foto/bw)

Serta menyiapkan peta lokasi tanah yang diklaim Pertamina seluas 220,40 hektar. Dokumen kepemilikan tanah lainnya yang sah dan tercatat, daftar nama warga terdampak, foto dokumentasi wilayah yang diklaim. Surat pernyataan dukungan dari warga terdampak.

Intinya, tambah Afandi, pertemuan akan menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara warga, LPMK, dan pemerintah kelurahan untuk menghadapi klaim Pertamina. Semua berkas harus disiapkan dengan teliti untuk mendukung proses pengaduan ke DPR RI. (bw)