Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (batik coklat) saat RDP Komisi II DPR RI di Jakarta Selasa (18/11). (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – Klaim Pertamina terhadap tanah warga di lima kelurahan tiga kecamatan (Wonokromo, Sawahan, Dukuh Pakis) mendapat perhatian. Bahkan, klaim sepihak yang dilakukan Pertamina atas nama Eigendom Verponding/EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar masuk Rapat Dengar Pendapat/RDP di Komisi II DPR RI yang dipimpin Dr H Rifqimizamy Karsayuda, SH., MH., yang mengundang pejabat teras ATR/BPN pusat, Jatim dan Surabaya serta Wagub Jatim, Emil Dardak, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, anggota DPRD Surabaya dan Tim Forum Aspirasi Tanah Warga/FATWA yang dipimpin Muchlis Anwar serta PT PT Dharma Bhakti Adijaya Selasa (18/11).

Rapat bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat RDP, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri, menyampaikan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dan Komisi II DPR RI terhadap warga Surabaya. Ia menyebut warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

‘’Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” tegas Cak Eri. Untuk itu, Wali Kota Eri, berharap, agar hak warga dapat mengurus sertifikat tanah dengan normal kembali dan tidak diblokir

‘’Sehingga proses ahli waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan. “Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman yang dikoordinasi FATWA. Sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr H Rifqimizamy Karsayuda, SH., MH., dalam pengantarnya menyampaikan permasalahan yang dilaporkan melibatkan klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektare.

Lahan tersebut berada di tiga kecamatan (Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo) yang meliput lima wilayah kelurahan yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling. Dengan adanya surat tersebut, ke Kantor BPN Surabaya I melakukan pemblokiran sejak 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan.

Wagub Jatim, Emil Dardak (batik hitam) usai RDP Komisi II DPR RI. (foto/ist)

‘’Sehingga, warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy. Dia menyebut, warga pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), dan warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan.

“Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN Surabaya I tidak bisa ditindaklanjuti, karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik Pertamina,” katanya. Setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin kesimpulan:

-Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pemilik Perumahan Darmo Hill.

-Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme non-litigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan RI guna pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum.

-Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

-Komisi II memohon kepada Pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini serta isu pertanahan lainnya. Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah.

Delegasi FATWA foto bersama di Gedung DPR RI Jakarta Selasa (18/11). (foto/ist)

“Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kata Adies.

Waka DPR RI, Adies Kadir, yang Arek Suroboyo ini juga menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. “Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya. Adies menegaskan bahwa masyarakat Kota Surabaya telah berjuang sejak 2010 dan tidak ingin bersengketa panjang.

“Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” katanya. Sedangkan, Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar, berharap, setelah RDP di Komisi II DPR RI, BPN I Surabaya segera membuka blokir.

Sehingga diharapkan warga dapat kembali mengurus administrasi pertanahan. “Yang kami utamakan adalah dari surat persaksian, yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh BPN bisa berlangsung di wilayah kami,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, RDP dan RDPU tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Diantaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Wagub Jatim, Emil Dardak, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantah Surabaya I, Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar dan PT Dharma Bhakti Adijaya. (ko)