Banyuwangi, (pawartajatim.com)  – Bermodus mampu mengobati penyakit, seorang dukun cabul di Gambiran, Banyuwangi diamankan polisi. Pelaku bernisial AP (44) alias Abah. Pria ini diciduk aparat Polsek Gambiran setelah dilaporkan mencabuli W (17), seorang siswi SMA. Parahnya, pelaku adalah penyandang disabilitas.

Aksi asusila itu bermula ketika korban bermain ke rumah pelaku. Kebetulan, korban adalah teman anak titi pelaku. Kala itu, korban curhat ke pelaku sering mengeluh sakit di badan. Mendapat keluhan korban, pelaku mulai beraksi.

Dia berpura-pura memeriksa tubuh korban. Hasilnya, pelaku mengatakan menemukan cacing di tubuh korban. Sehingga, harus dikeluarkan melalui pengobatan alternatif. Selama ini, pelaku dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif.

Korban yang masih polos langsung percaya. Beberapa hari kemudian, korban kembali mendatangi rumah pelaku. Kala itu, pelaku mencoba mengobati korban untuk mengeluarkan cacing dari dalam tubuh.

Namun syaratnya, korban harus mau diajak berhubungan intim. Korban hanya bisa pasrah ketika pelaku melampiaskan nafsunya. Usai mencabuli korban, pelaku memastikan bahwa cacing pita dalam tubuh korban sudah berhasil dikeluarkan.

Korban kemudian pulang. Sebelum pulang, pelaku meminta korban tak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Kejadiannya April 2021. Merasa takut, korban akhirnya bercerita ke temannya, lalu melapor ke Polsek, 17 November kemarin,” kata Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Kamis (21/12/2023).

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk meminta visum korban. Setelah cukup bukti, polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya, Rabu (20/12/2023) siang.

Pelaku hanya bisa pasrah ketika digiring ke Polsek. “Statusnya sudah tersangka. Penyidikan masih berlanjut,” kata Kapolsek. Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.  Dia nekad mencabuli  lantaran tergiur kemolekan tubuh korban. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (udi)