Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Kabar gembira bagi para pegiat demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024. Sesuai jadwal, pilkada digelar 27 November mendatang.
Rekrutmen PPK ini diumumkan melalui Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024. Isinya, memperbolehkan masyarakat Banyuwangi yang memenuhi kriteria ikut partisipasi menjadi penyelenggara pilkada tingkat kecamatan. Jumlah kebutuhan PPK ini cukup besar.
Total sebanyak 125 orang. Mereka akan ditempatkan di 25 kecamatan. Masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang. “Ini seleksi terbuka. Silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU mensukseskan perhelatan Pilkada 2024 ini,” kata Komisioner Divisi SDM Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, Rabu (24/4/2024).
Pendaftar PPK dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi. Jadwal pengiriman dokumen mulai 23- 29 April 2024. Sementara bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU menyediakan layanan bantuan di kantor KPU Banyuwangi.
Namun, sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta mendaftar ke akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar mengisi data diri dan meng-upload dokumen persyaratan.
“Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA. Lembar tersebut dikirim bersama dengan berkas hardcopy pendaftaran ke KPU Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Pendaftar yang mengalami kendala bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Petugas KPU akan membantu mulai proses awal hingga akhir. Proses pendaftaran di kantor KPU hanya dapat dilakukan pada jam kerja, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Jam pendaftaran ini berlaku selama 23-28 April. Khusus, pada 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB. “Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lainnya akan diumumkan di website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi,” katanya.
Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 meliputi:
* Warga Negara Indonesia
* Usia minimal 17 tahun
* Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI
* Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
* Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun
* Berdomisili di wilayah kerja PPK
* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
* Pendidikan minimal SMA atau sederajat
* Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih
Dokumen administrasi pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Dokumen pendaftaran bisa diunduh di website KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA. (*)