Malang, (pawartajatim.com) – Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten/Pemkab Malang dengan menyerahkan SK perekrutan untuk 3.850 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I Senin (2/6). Rincian PPPK Kabupaten Malang adalah, untuk tenaga teknis 3.035 orang dengan golongan 9, golongan 7, golongan 5 dan golongan 1, masing-masing 533 orang, 35 orang, 2.205 orang dan 262 orang sebagaimana golongannya.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan Bupati Malang, Sanusi, yang dihadiri pejabat deputi, Wakil Bupati Hj Lathifah Sohib, PJ. Sekda Nur Cahyo. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdiansyah, mengatakan, penyerahan SK PPPK merupakan awal pengabdian dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Sebagaimana UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, junto UU nomor 23 tahun 2014 serta PP No 49 tahun 2018 dan tahun 2025 total PPPK Kabupaten 6.178 yang akan dilantik dan seluruh pelantikan resmi berstatus PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 2 Juni 2025.
“Ada sekitar 3.850 pegawai yang akan kami lantik, dan 1.800 berada di Diknas termasuk guru. Yang hadir di Pendopo 500 orang dan sebagian melalui daring. Selanjutnya akan dilantik 2.828 PPPK tambahan namun jadwalnya menunggu pusat,” kata Nurman Ramdiansyah.
Bupati juga mengatakan dalam bekerja budayakan kerja 5 K, kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas. Bupati geram terkait adanya laporan yang menyebutkan dalam pengangkatan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terdapat tarikan yang jumlahnya Rp 150.000.

‘’Jika ada tarikan terkait ini segera melaporkan baik ke Bupati atau inspektorat karena tarikan itu berdasarkan perintah. Kalau tarikan untuk syukuran lebih baik di rumah untuk anak istri,’’ katanya. Ironisnya pungutan terjadi saat penyerahan SK calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya sudah dapat laporan terkait adanya tarikan Rp 150.000 per orang. Pungutan ini untuk biaya tasyakuran dan kabar ini juga sudah sampai ke KPK dan saya langsung di telpon dari Jakarta jika ada pungutan dan harap dipantau,” ungkapnya.
Sanusi minta agar dana yang sudah dikumpulkan untuk dikembalikan ke PPPK. Bupati juga memerintahkan baik itu APH atau inspektorat segera ditindak dan diselidiki. Sementara, Kepala Dinas Dr Suwadji, menjelas memang benar ada tarikan untuk syukuran dalam membeli tumpeng itu di Gondanglegi dengan tarikan Rp 150.000.

Ini untuk membeli tumpeng, nasi kotak bener untuk dokumentasi dan sebelum penyerahan SK PPPK sudah dipastikan tidak dilakukan. Sekarang sedang didalami Inspektorat dan Polres Malang. Suwadji menjelaskan selebihnya ada empat kecamatan dengan tarikan yang bervariasi.
‘’Kecamatan Turen, Kecamatan Wajak, Ampel Gading dan Gedangan. Semuanya sudah ditangani oleh inspektorat dan polres,” paparnya. (a/ely)