Banyuwangi (pawartajatim.com)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadikan Banyuwangi sebagai percontohan pelayanan pengurusan izin edar untuk pelaku UMKM. Layanannya menggunakan sistem jemput bola.
Pelayanan izin edar ini akan dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi. Selama ini pelayanan hanya sebatas konsultasi. Selanjutnya, BPOM menambah layanan jemput bola bimbingan teknis dan desk konsultasi pendampingan perizinan usaha, pemenuhan standar sarana, proses produksi, hingga memperoleh nomor izin edar.
“Terkait standarisasi layanan dan sarana prasarana yang diberikan di MPP Banyuwangi, akan kami seragamkan nantinya untuk daerah-daerah lain,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri disela penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPOM dan Pemkab Banyuwangi, Rabu (22/5/2024).
BPOM bekerjasama dengan Asosiasi Produsen Pangan Olahan Banyuwangi (Asppoba) untuk mendampingi startup UMKM obat bahan alam mendapatkan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) dan nomor izin edar produk.
Layanan melalui MPP ini, merupakan bentuk penyederhanaan pengurusan izin edar dari BPOM. Penyederhanaan meliputi pemangkasan waktu pengurusan tanpa mengurangi aspek keamanan dan mutu. Produk obat, jamu, hingga makanan olahan wajib mendapatkan izin edar sebagai kepastian keamanan dan mutu. “Untuk Banyuwangi, pelaku UMKM yang mengurus izin edar cukup besar. Mungkin ini turut dipengaruhi daerahnya yang semakin maju,” jelasnya.
Dibukanya layanan BPOM di MPP Banyuwangi diharapkan mendongkrak tumbuhnya UMKM di Bumi Blambangan. Selama ini Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mengurus izin edar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan. Program ini dimulai sejak tahun sejak 2021.
Para pelaku UMKM dilatih soal penyuluhan keamanan pangan. Ini sebagai modal mengurus izin edar. Setiap UMKM yang dilatih rata-rata mendaftarkan izin edar untuk empat hingga lima merek produk. Dengan memiliki izin edar, harapannya UMKM mampu memperluas jangkauan pemasaran. (udi)











