Malang, (pawartajatim.com) – Kejaksaan Negeri/Kejari Malang, menetapkan tersangka atas nama Bad Z, dan langsung menjebloskan ke tahanan di Lapas Lowokwaru. ‘’Penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Rahmat Supriyadi, di Malang Rabu (17/7).

Kasus itu terbongkat saat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, menerima laporan tentang adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang 2019 atas nama debitur Bad Z.

Dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim yang telah diproses dan disetujui oleh Mochamad Ridho  Yunianto, S.E,M.M (terpidana) beberapa waktu lalu selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim tersebut, bersama-sama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST (terpidana) selaku penyelia operasional  kredit.

Proses pencairan kredit diduga terdapat indikasi penyimpangan. Petugas kredit Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut dalam melakukan analisa kredit modal kerja atau kredit investasi tidak melengkapinya dengan bukti transaksi usaha dan terdapat 3 pengajuan kredit yang dilakukan oleh Bad Z pada 24 April 2019 atas nama debitur Saiful Choiri dengan jenis kredit investasi umum dengan nilai plafond Rp 3 miliar dengan jangka waktu 60 bulan atau sampai 24 April 2024.

Kemudian pada 9 Agustus 2019 atas nama nama debitur Akbar Maulana Wicaksana dengan jenis kredit investasi umum dengan nilai plafond Rp 3 miliar dengan jangka waktu 60 bulan sejak 9 Agustus 2019 sampai 9 Agustus 2024.

Kwmudian pada 22 Agustus 2019 atas nama debitur Bad Z dengan jenis kredit, investasi umum dengan nilai plafond Rp 2.450.000.000 dengan jangka waktu 12 bulan sejak 22 Agustus 2019 sampai 22 Agustus 2020.

Tersangka Bad Z digelandang masuk tahanan Lapas Lowokwaru. (foto/a ely)

Bahwa terhadap 3 kredit atas nama Bad Z, Saiful Choiri dan Akbar Maulana Wicaksana, kemudian  Mochamad Ridho Yunianto selaku Pemimpin  Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut memerintahkan kepada Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia operasional kredit/ penyelia kredit untuk memproses berkas pengajuan kredit atas nama Bad Z agar memenuhi syarat kredit yang diajukan.

Selanjutnya Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia operasional kredit/ penyelia kredit Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut memerintahkan kepada Arif Afandi selaku analis kredit untuk memproses berkas pengajuan kredit atas nama Bad Z agar memenuhi syarat kredit yang diajukan.

Pada Agustus 2019 Arif Afandi atas perintah Edhowin Farisca Riawan memproses pengajuan kredit atas nama Bad Z dengan mengecek data melalui (SLIK) dan melakukan survei dan taksasi agunan tak bergerak serta melakukan analis kredit Bad Z.

Bahwa proses perolehan dan pengumpulan dokumen kelengkapan pengajuan permohonan kredit/pinjaman tidak sesuai ketentuan, yaitu proses pengumpulan dan pengecekan dokumen tanpa melibatkan dan tidak melalui Fitroh Ahmad Syaikhu selaku staf operasional dan administrasi kredit Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut yang mempunyai tanggung jawab khusus untuk melaksanakan proses administrasi dan operasional kredit.

Melainkan dilakukan Arif  Afandi selaku analis kredit atas perintah Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia  operasional kredit dan sepengetahuan Mochamad Ridho Yunianto selaku Kepala PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Kepanjen.

Terkait pencairan, pengambilan dan penggunaan dana kredit investasi yang cair oleh Badru Zyaman, bukan oleh para debitur yang bersangkutan. Berdasarkan laporan perhitungan keuangan PE.03.03/SR-436/PW13/5.2/2024 tanggal 28 Juni 2024 kerugian negara yang disebabkan oleh perkara tersebut sebesar Rp 8.568.308.404,41. (a.ely)