Surabaya, (pawartajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kedua pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan penjual burung. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 10,58 gram.

Kedua pelaku yang ditangkap BNN Kota Surabaya, yakni Ronie Setiawan (39), yang berprofesi sebagai pengemudi ojol, dan Suryanto (45), yang berprofesi sebagai penjual burung. Keduanya bertetangga, warga Jalan Kemlaten, Karang Pilang Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Yakni, di kawasan Jalan Jajar Tunggal Selatan dan Jalan Kemlaten Gang IX Karang Pilang Surabaya. Kepala Seksi Penindakan dan Pemberantasan BNN Kota Surabaya, Kompol Damar Bastiar, mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi sejak lama, karena terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba.

Keduanya terlibat jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas di Jatim. Pengungkapan kasus ini bermula dari anggota BNN Kota Surabaya yang menangkap pelaku Ronie Setiawan di Jalan Jajar Tunggal Selatan Surabaya.

‘’Saat itu, pelaku Ronie hendak mengantarkan dua poket sabu seberat 0,95 gram kepada pelanggannya,” kata Damar kepada wartawan di Surabaya, Selasa (4/4). Usai melakukan penangkapan, lanjut Damar, Ronie digelandang petugas ke rumahnya di Karang Pilang Surabaya.

Di rumah tersebut, petugas kembali menyita 1,02 gram sabu yang disembunyikan di lemari. Setelah itu, pelaku Ronie mengakui membeli sabu di tetangganya sendiri bernama Suryanto. Dari penggeledahan di rumah Suryanto, petugas mendapati 8,97 gram sabu yang siap diedarkan.

Dari pendalaman, pelaku Suryanto ternyata juga dikendalikan seorang Bandar yang ia sebut berinisial A, yang kini mendekam di salah satu lapas di Jatim. Suryanto mengaku hanya melayani pembeli yang sudah lama dikenal dan tidak melayani pembeli baru.

“Mereka hati-hati sekali. Biasanya melakukan video call terlebih dahulu terhadap calon pembelinya, dan mereka tidak sembarangan menerima calon pembeli. Kalau bukan yang mereka kenal lama tidak akan diberi barang,” terang Kepala Seksi Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo. (red)