Malang, (pawartajatim.com) – Aparatur Sipil Negara/ASN yang memasuki masa purnabakti dan mendapatkan SK pensiun. SK pensiun pertama tertulis 6 juli 2024 dan direnvoi tertanggal 9 September 2024. Sekarang sama-sama tidak sah karena muncul yang baru.
Surat Keputusan pensiun, janda/duda serta penyerahan klaim Tunjangan Hari Tua/ Taspen dan pensiun ASN. Keputusan (SK) pensiun ASN harus disertai SKPP karena memang menjadi haknya selama dia menjadi ASN pengabdian kepada bangsa dan negara.
Klaim tunjangan hari tua/THT dan pensiun, dengan tujuan untuk memberi pembekalan terhadap ASN untuk mempersiapkan segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban dalam menghadapi masa purna bakti dengan sasaran siap memasuki masa purna bakti.
Menurut Prof Dr Sunarno Edy Wibowo, jika SK yang pertama di renvoi maka SK pertama batal yang kedua juga sama direnvoi maka BPSDM dalam tanda Kutip. Ada apa disitu juga di tulis cerai kok diberikan pada yang bukan berhak.
‘’Padahal jelas ada alamat dan masih hidup belum ada waris. Saking buru-buru sehingga tidak teliti mengambil kebijakan,’’ kata Sunarno, di Malang Senin (28/10). Karena semua itu memang diperlukan untuk validasi administrasi sebagai mana KK, KTP elektronik terbaru dari yang Purna tugas. La itu aneh yang pertama sebetulnya sudah benar hanya kurang SKPP saja, di renvoi malah salah.
Penjelasan dari Taspen pada Senin (29/10) dengan SK pensiun pertama dari Taspen hanya mengatakan yang kurang hanya SKPP sebagaimana istri yang bersangkutan saat di Taspen pukul 15.00 dimana itu pembayaran gaji yang belum dibayar dari pensiunan itu dibayar oleh Taspen atau Pemda (rapel gaji), karena harus melunasi tunggakan lain. Seperti BPJS kesehatan yang belum dibayarkan.
Dan jika yang bersangkutan kelebihan bayar maka dia harus mengembalikan ke negara. Istrinya sah yang sekarang juga PNS dan bekerja di Kepegawaian jadi dia juga paham akan hal yang menimpa suaminya.
Untuk itu dia juga merasa janggal akan BKPSDM Kabupaten Malang. Karena BKPSDM terkesan ruwet/ tewur dan menghindar jika ditanya terkait hak suaminya. Saat wartawan mengkonfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Malang Norman Ramdiamsyah, melalui ponselnya tanggal 16 Oktober sampai sekarang belum di balas.
Dan waktu wartawan mengkonfirmasi ke kantor BKPSDM hanya ditemui stafnya. ‘’Memang SK sudah ada dan yang mengambil harus mantan istrinya,’’ kilahnya. (a.ely)