
Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Keluhan penolakan layanan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) seringkali muncul. Bukan pasien, pun rumah sakit yang salah. Namun, perlu diperhatikan alur penggunaan layanan BPJS yang benar. Salah satunya, mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan dianjurkan secara rutin menggunakan layanan di FKTP. Tujuannya, pasien memiliki riwayat catatan layanan kesehatan. Sehingga, ketika kondisi darurat, bisa langsung dilayani di RS. “ Layanan JKN itu tidak hanya kuratif atau tindakan pengobatan. Peserta JKN bisa mendapatkan layanan promotif dan preventif di FKTP. Ini penting agar alur penggunaan BPJS bisa sesuai prosedur,” kata Kabag SDM,Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Banyuwangi Haidiar Zulmi Farensi dalam journalist workshop, Jumat (28/11/2025).
Alur penggunaan BPJS Kesehatan ini sangat penting dipahami. Sebab, selama ini, kebanyakan peserta JKN menggunakannya ketika kondisi darurat. Sehingga, RS tidak memiliki catatan riwayat layanan dari peserta JKN. Pun sebaliknya. Ketika sehat, peserta JKN tidak melakukan konsultasi kembali dengan FKTP. “ Jadi, gunakan aplikasi JKN secara rutin. Minimal gunakan untuk konsultasi dengan FKTP. Jadi, ada catatan riwayat layanan,” jelas pejabat yang akrab dipanggil Rensi ini.
Jika penggunaan JKN dilakukan sesuai prosedur, tidak ada alasan bagi RS untuk menolak layanan. Sebab, BPJS Kesehatan selalu melakukan evaluasi dan komitmen bersama terkait layanan di RS. Apalagi, dengan aplikasi JKN memudahkan pasien mendapatkan informasi tentang RS. Salah satunya, ketersediaan kamar. Lalu, bisa melakukan antrean secara online.
Hingga Oktober 2025, kepesertaan JKN di Kabupaten Banyuwangi sudah tembus 89 persen. Jumlah ini dari target sasaran sekitar 1,6 juta penduduk. Sementara itu, jumlah manfaat yang disalurkan mencapai Rp733 miliar. Dari jumlah ini, sebanyak Rp78 miliar adalah pembayaran rawat jalan. (udi)










