
Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Polresta Banyuwangi makin garang terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dua penjual miras jenis arak digerebek. Sedikitnya 154 botol arak disita dari dua lokasi.
Berbekal pengaduan warga, razia miras digelar Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Banyuwangi. Polisi berhasil menyita 143 botol arak di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari. Masing-masing botol berukuran 600 ml. Dari lokasi, polisi mengamankan NS, pemilik arak.
“ Penggerebekan dilakukan Senin (7/4/2025) malam. Ini berbekal pengaduan warga,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra didampingi Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, polisi juga menyita 11 botol arak Bali yang disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Kepatihan. Pemiliknya, berinisial MRO ikut diamankan. Statusnya diduga sebagai pengecer minuman beralkohol itu. “ Penggerebekan digelar Kamis (3/4/2025) dini hari,” jelas Kapolresta.
Menurutnya, operasi ini bagian dari menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras ilegal. “Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (udi)