Jakarta, (pawartajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan/OJK tak main-main dalam melindungi masyarakat/nasabah bank. Karena itu, terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Penegasan itu dikemukakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, di Jakarta Selasa (5/8). Selain itu, kata dia, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital RI diminta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang 5 6 memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, menurut Ismail, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko finansial seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non-produktif.
Selain itu, industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas. Untuk industri asuransi, per Juni 2025 aset industri mencapai Rp1.163,11 triliun atau naik 3,27 persen yoy.
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 939,88 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,58 persen yoy. Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp 166,26 triliun, atau tumbuh 0,65 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 87,48 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 78,77 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen (di atas threshold sebesar 120 persen). (bw)