Beli Rokok Pakai Upal, Warga Banyuwangi Dicokok Polisi

Barang bukti upal yang diamankan di Polsek Purwoharjo, Banyuwangi. (Foto/ist)
Barang bukti upal yang diamankan di Polsek Purwoharjo, Banyuwangi. (Foto/ist)

Banyuwangi (pawartajatim.com) – Memasuki puasa Ramadhan, warga wajib waspada peredaran uang palsu (upal). Seorang warga di Banyuwangi diamankan polisi setelah kedepatan mengedarkan  upal. Modusnya, berpura-pura membeli rokok dengan pecahan Rp100 ribu di warung-warung kecil.

Pelaku berinisial (IH), warga Srono, Banyuwangi. Pria ini diamankan polisi usai beraksi di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. Awalnya, aksi pelaku berjalan mulus. Dia berpura-pura membeli rokok di salah satu warung, Minggu (9/3/2024). Menggunakan upal Rp100 ribu, pelaku mendapatkan rokok dan kembalian uang asli.

Korban baru sadar mendapat upal setelah pelaku pergi. Aksi pertama berhasil, pelaku kembali berulah. Dia membeli rokok di warung yang lain menggunakan upal pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung sempat tak curiga. Korban baru tahu setelah pemilik warung lainnya datang. Setelah dicek ternyata upal. Kedua korban langsung melapor ke Polsek Purwoharjo.

Polisi yang mendapat laporan bergerak. Tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku. Polisi mendapati pelaku sedang melaju di jalan raya. Begitu dihentikan, pelaku tak berkutik. Saat diperiksa, di bawah jok motor pelaku ditemukan lembaran upal pecahan Rp100 ribu. Ada juga tumpukan rokok yang diduga hasil membeli dengan upal.

Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke Polsek Purwoharjo. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengedarkan upal cukup banyak. Modusnya dengan membeli rokok. Agar tak ketahuan, pelaku mengincar warung-warung kecil yang dijdikan sasaran. “ Jadi, modusnya mengedarkan upal dengan membeli rokok. Selain dapat rokok, pelaku dapat kembalian uang asli,” kata Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan.

Pelaku mengaku mendapatkan upal dari Solo, Jawa Tengah. Awalnya, pelaku mendapatkan 40 lembar upal pecahan Rp100 ribu. Barang itu dibeli seharga Rp2,3 juta. Saat digeledah, ditemukan sisa 6 lembar upal. Sisanya, sudah diedarkan pelaku. “ Pelaku diancam dengan pasal berlapis. Pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (udi)