Bela Warga Lawan Pertamina, Armuji Pasang Badan

Surabaya, (pawartajatim.com) – Wakil Wali Kota/Wawali Surabaya, Armuji gigih lindungi tanah warga Darmo Hill. Sengketa tanah di Perumahan Darmo Hill kembali mencuat setelah PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks eigendom.

Warga pun mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Dampaknya, sekitar 300 kepala keluarga (KK) mengalami kesulitan meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala transaksi jual beli. Mendengar kesulitan warganya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendampingi warga. Kader senior PDIP Surabaya tersebut menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul tanpa sosialisasi sebelumnya.

“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan, tapi kawasan hunian resmi,” kata Armuji, di Surabaya Kamis (18/9).

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji mendesak Pertamina melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia mendorong warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI agar masalah ini mendapat tindak lanjut.

“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis diklaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” jelas Cak Ji, disambut tepuk tangan warga.

Wawali Surabaya, Armuji (kanan) saat menindaklanjuti keluhan warga Darmo Hill. (foto/ist)

Sementara itu, Budi Hartanto, menjelaskan klaim Pertamina didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.

Namun, ia menegaskan sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat. Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh Pertamina tentunya sudah melalui dokumen yang memenuhi syarat dan dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya

“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” ungkap Budi. Dalam surat PT Pertamina (Persero) tertanggal 6 November 2023 kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, disampaikan pernyataan sebagai berikut:

PT Pertamina (Persero) mengklaim memiliki tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang diperoleh berdasarkan: Pokok-pokok perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Shell Indonesia dan persetujuan tambahan tanggal 30 Desember 1965.

 Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965 tanggal 31 Desember 1965, tentang peralihan kekayaan PT Shell Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk salah satunya adalah tanah Wonokitri yang berasal dari Tanah Negara Eks Eigendom Verponding (EV) 1278 milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM), yang dialihkan kepada PT Shell Indonesia melalui Akta Penyerahan Lepas Hak-Hak Atas Tanah No. 249 tanggal 21 September 1961.

 PT Pertamina (Persero) telah melakukan rekonstruksi batas secara mandiri terhadap eks Eigendom Verponding No. 1278 berdasarkan peta ichtisar Bataafche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM) No Varvaardigd 529B, yang menjelaskan letak Eigendom Verponding milik BPM di wilayah Surabaya. Titik-titik koordinatnya telah ditelusuri sesuai kondisi fisik lapangan.

Kisruh klaim tanah ini kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga berharap BPN dan DPR segera memberikan kepastian hukum agar mereka terbebas dari ketidakpastian status tanah yang sudah mereka  tempati puluhan tahun. (nanang)