IHSG turun di sesi awal perdagangan Selasa (8/4), BEI keluarkan kebijakan untuk menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara efisien dan wajar. (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penghentian sementara perdagangan (trading halt dan trading suspend) serta batasan Auto Rejection Bawah yang mulai efektif berlaku Selasa (8/4) hari ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan, perubahan ini mengacu pada dua Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan pada 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025.

“Penyesuaian ini kami lakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap volatilitas pasar yang tinggi. Dengan mengatur ulang batas Auto Rejection Bawah dan ketentuan trading halt serta suspend, investor memiliki ruang likuiditas lebih luas dalam mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia,” kata Kautsar.

Batas Auto Rejection Bawah kini ditetapkan sebesar 15% untuk seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta untuk ETF dan DIRE, tanpa memandang rentang harga.

Sementara itu, untuk penghentian sementara perdagangan, BEI memberlakukan ketentuan baru berdasarkan tingkat penurunan IHSG dalam satu hari bursa. Apabila IHSG turun lebih dari 8 persen, maka akan dilakukan trading halt selama 30 menit.

Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15 persen, trading halt kembali dilakukan selama 30 menit. Jika IHSG anjlok lebih dari 20 persen, maka BEI dapat melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

“BEI juga telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa global dan masukan dari pelaku pasar dalam merumuskan kebijakan ini,” tambah Kautsar. Langkah ini diharapkan mampu memberikan stabilitas pasar di tengah potensi gejolak dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (ony)