Bawaslu Banyuwangi Dilaporkan ke DKPP, Buntut Rekrutmen Panwascam

Kantor Bawaslu Banyuwangi/dok
Kantor Bawaslu Banyuwangi/dok

Banyuwangi (pawartajatim.com)- Polemik rekrutmen anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Banyuwangi, berbuntut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi akhirnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam rekrutmen 75 anggota Panwascam.

Laporan ke DKPP ini dilakukan oleh salah satu warga, Bambang Efendi, warga asal Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Pria ini terpaksa melapor ke DKPP setelah menemukan indikasi kecurangan dalam proses rekrutmen Panwascam. Salah satunya, ada indikasi bagi-bagi soal oleh oknum anggota Bawaslu sebelum tes digelar. Lalu, ada pendaftar yang berafiliasi dengan partai politik (parpol) tetap diloloskan. Dugaan ini didasarkan pada bukti nama pendaftar yangtercatat dalam sistem informasi parpol (Sipol).  “ Kami melihat ada indikasi ketidak netralan anggota Bawaslu Banyuwangi. Semua bukti indikasi itu saya lampirkan dalam memori laporan,” kata pria yang akrab dipanggil Hengki Kriwul ini, Minggu (13/11/2022) malam.

Menurutnya, laporan secara online itu dilayangkan pada 9 November kemarin. Pihaknya juga sudah menerima tanda terima laporan melalui surat elektronik. Pria yang juga mantan anggota Panwascam Songgon ini berharap, DKPP bisa turun dan melakukan pemeriksaan kinerja Bawaslu Banyuwangi.

Selain dugaan kecurangan pada rekrutmen Panwascam, pihaknya juga melampirkan dugaan pelanggaran Bawaslu Banyuwangi pada Pemilu 2019 silam. Versi Hengki, pihaknya sempat dihalang-halangi ketika melakukan penangkapan oknum caleg DPR RI yang melakukan pembagian sembako di masa tenang.

Rekrutmen Panwascam di Banyuwangi memicu polemik setelah ditemukan pelamar yang berafiliasi dengan parpol. Belakangan, anggota Panwascam yang terindikasi pengurus parpol akhirnya memilih mundur.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim memastikan, seluruh tahapan rekrutmen Panwascam sudah dilakukan sesuai prosedur. Mereka yang mendaftar diwajibkan membuat pernyataan tidak terikat sebagai anggota parpol. Lalu, pihaknya juga melakukan klarifikasi ke KPUD terkait administrasi para pelamar. (udi)