Banyuwangi (pawartajatim.com) – Sorotan polemik tapal batas Ijen dalam pandangan umum fraksi DPRD Banyuwangi mendapat respon tegas dari eksekutif. Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi Sugirah menegaskan terkait batas wilayah administrasi antara Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Penegasan ini diungkapkan Wabup Sugirah dalam paripurna di DPRD Banyuwangi, Kamis (8/6/2023) siang.
Menurutnya, pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah menyebutkan bahwa jika tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan : berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.
Menyikapi sorotan fraksi di DPRD, pihaknya menegaskan bahwa sampai detik ini belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang enegasan dan penetapan batas wilayah administrasi Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso. “ Jika ada statement bahwa wilayah Kabupaten Banyuwangi berkurang, hal itu adalah klaim sepihak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.,” tegas Sugirah.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Banyuwangi menyoroti polemik hilangnya sepertiga wilayah Ijen yang berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso. Sorotan ini muncul dalam pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan Perda RTRW Banyuwangi yang diusulkan eksekutif. Fraksi Nasdem, PKB dan PDIP mempertanyakan bagiamana langkah eksekutif terkait sengkarut tapal batas Ijen. Sebab, diklaim berkurang hingga sepertiga dari sebelumnya.
Usulan perubahan Raperda RTRW Banyuwangi tahun 2023-2043 ini bertujuan mendongkrak iklim investasi di Bumi Blambangan. Meski terjadi perubahan, eksekutif memastikan tetap mengedepankan potensi lokal dalam pemanfaatan tata ruang daerah. (udi)