Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak perempuan dibawah umur kembali terjadi. Kejadian ini menimpa bocah 9 tahun, yang dicabuli S (51), asal Gedangan, Sidoarjo.

Pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus pencabulan yang pernah dilakukan, tidak membuat S, bapak dua anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk mencabuli lagi anak dibawah umur.

Pencabulan terhadap bocah ini dilakukan S pada 7 September 2021. Saat itu, ia tepat pukul 10.30 WIB pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput orang tuanya.

Tak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu dengan membelikan es oyen di dekat sekolahnya dan juga diberikan uang Rp 7.000 Setelah berhasil membujuk, tersangka mengantarkannya pulang.

Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap gadis kecil berinial M ini. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan.

Tak berhenti disitu. Kemudian tersangka mengajak korban berhenti ke sebuah warung, sambil minum es teh, M mengalami tindakan cabul kembali yang dilakukan S. Tubuh M didudukkan di atas pahanya.

Setelah itu S kembali memasukan jarinya kekemaluan M. Rasa sakit yang dialami korban tak dihiraukan pelaku. Hingga berlanjut ia meminta M agar tangannya memegang kelaminnya. Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban pulang.

Namun, pada saat itu tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya, tersangka hanya mengantarkan korban di gang rumahnya. Lalu korban diberikan uang oleh tersangka sebesar Rp 10.000.

Tersangka mengancam korban, supaya tidak memberitahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya. Namun, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya.

Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum. Polisi berupaya mengungkap kasus ini. “Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami M dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (13/9).

Kepada tersangka S, dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (no)