Babak Baru Kasus Penodongan Senpi, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi melimpahkan tersangka kasus penodongan senpi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (7/1/2025). (Foto/ist)
Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi melimpahkan tersangka kasus penodongan senpi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (7/1/2025). (Foto/ist)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Kasus penodongan senjata api (senpi) yang sempat viral di Banyuwangi memasuki babak baru. Tersangka berinisial MMA (36) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penyerahan dari penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi dilakukan setelah berkas penyidikan memasuki tahap dua.

Bersamaan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dari kasus ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebagai komitmen Polresta Banyuwangi dalam penegakan hukum sesuai aturan. “Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Selasa (7/1/2025) lalu. Ini sebagai komitmen kami dalam penegakan hukum yang tegas dan terukur, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tentunya, juga sesuai fakta-fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, Kamis (9/1/2025).

Kasus penodongan senpi cukup menyita perhatian publik Banyuwangi. Sebab, berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman.

Peristiwa ini terjadi pada 30 Oktober 2024. Kala itu, tersangka mengendarai mobil di Jalan Banterang, Banyuwangi sambil membunyikan klakson. Seorang juru parkir menegurnya agar bersabar. Sebab, ada sebuah mobil bok yang akan keluar gudang. Saat ditegur, tersangka tersulut emosi. Lalu, mengeluarkan senpi dan ditodongkan ke juru parkir. Tersangka juga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, lalu berakhir damai. Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan penyidikan dari aksi koboi tersebut. (udi)