
Semarang, (pawartajatim.com) – Pinjaman online/Pinjol saat ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk memberi rasa aman pada masyarakat, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal/SATGAS PASTI yang anggotanya dari 16 kementerian dan lembaga termasuk Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
Penegasan itu dikemukakan Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Timur/Jatim, Dedy Patria, didampingi Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, ketika berbicara dalam Media Ghatering OJK 2024 dengan thema ’Sinergi untuk Menjaga Stabilitas Jasa Keuangan & Pelindungan Konsumen’ di Semarang 3-4 Oktober 2024.
Menurut dia, berdasarkan catatan OJK kerugian masyarakat terbesar akibat ulah investasi ilegal terjadi pada 2022 dengan total kerugian sebesar Rp 120,79 triliun. Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik dengan rayuan pinjaman online atau investasi ilegal yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan.
’’OJK hanya bisa menangani perusahaan pinjol yang legal saja,’’ kilah Deddy, yang terlihat awet muda dan energik ini. Berdasarkan data di OJK Jatim, kerugian masyarakat akibat ulah nakal investasi ilegal pada 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
2018 mencapai Rp 1,4 triliun, 2019 (Rp 4 triliun), 2020 (Rp 5,9 triliun), 2021 (Rp 2,54 triliun), 2022 (Rp 120,79 triliun) dan 2023 mencapai Rp 603,9 miliar. Menurut Deddy, semua pinjol ilegal maupun perusahaan investasi ilegal lainnya yang menimbulkan kerugian masyarakat ditangani SATGAS PASTI.
Karena tugas dari SATGAS PASTI adalah pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi, rekomendasi kebijakan, edukasi dan sosialisasi serta pemantauan adanya potensi terjadinya investasi ilegal.
Sedangkan Penanganan meliputi, melakukan pemeriksaan atau klarifikasi, menghentikan kegiatan investasi ilegal, memblokir situs dan aplikasi serta menyampaikan laporan informasi kepada pihak berwenang.
’’SATGAS PASTI tersebar di Jakarta, juga terdapat 45 Tim Kerja Satgas di daerah,’’ jelasnya. Selain itu, juga diperkuat dengan UU P2SK terutama pasal 247 yang berbunyi OJK bersama kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Adapun entitas investasi ilegal hingga Agustus 2024 sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, gadai ilegal 251. Sehingga jumlah entitas sebesar 10.890. ’’Saya hanya bisa menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap rayuan seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan tanpa agunan,’’ imbau Deddy. (bw)