Surabaya, (pawartajatim.com) – Dinas Kesehatan/Dinkes Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal di Kota Pahlawan. Pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250.000.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan, Pemerintah Kota/Pemkot Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ke Polrestabes Surabaya. ”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke polisi Surabaya dan saat ini ditangani Satreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu (5/1).

Pihaknya, kata Nanik, menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab, sekarang ini kepolisian sedang melakukan penyidikan. “Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes,” ujarnya.

Dia memastikan, vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran/SE dan petunjuk teknis/Juknis dari pemerintah pusat. ”Sampai saat ini, vaksin booster belum ada SE dan petunjuk teknis terkait hal tersebut,” kilahnya. (ko)