Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Melewati awal tahun, DPRD Banyuwangi mulai menerima rencana awal (ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi periode 2025-2045. Dokumen RPJPD selama 20 tahun ini salah satunya mengatur keuangan digital.

Dokumen ini juga merencanakan pembangunan dan kebijakan pro-lingkungan. Termasuk, konektivitas kawasan yang lebih hijau. Penyusunan RPJPD merupakan  amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

Lalu, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturam Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

“Jadi, RPJPD ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, disela Paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat (1/2/2024) siang.

RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 membawa misi “Banyuwangi Harmoni, Maju dan Berkelanjutan”. RPJPD dijabarkan dalam pembangunan berkelanjutan dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan pelestarian lingkungan.

Lalu, mengintegrasikan perencanaan jangka panjang di Banyuwangi yang konsisten dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN). Sehingga, pembangunan di tingkat lokal mendukung visi pembangunan nasional.

Tak kalah penting, menguatkan partisipasi elemen masyarakat melalui partisipasi, sektor swasta dan pihak terkait lainnya. Prosesnya dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan daerah.

Penyusunan RPJPD Banyuwangi didasarkan pada RPJP Nasional, berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah. Salah satu visi dalam RPJP Nasional tertuang cita-cita Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat Maju dan Berkelanjutan.

Artinya, negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia. Misi besar ini diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan.

”Dokumen RPJPD ini memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi kurun waktu 20 tahun, ” tegas Ipuk. Dari fenomena yang ada, berdasarkan masalah dan peluang, Ipuk berharap dapat merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran.

Langkah ini harapannya dapat memastikan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan inklusif. Syaratnya, tetap memerhatikan aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

” Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan menjadi instrumen strategis yang secara efektif mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah, ” tutupnya.

Selanjutnya, dokumen RPJPD dari eksekutif ini akan menjadi pembahasan di DPRD. Sesuai aturan, fraksi-fraksi DPRD akan memberikan pandangan umum terkait usulan ini. (udi/*)