Banyuwangi (pawartajatim.com)- Awal tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai kerja keras. Sedikitnya dua rancangan perda (raperda) menjadi fokus pembahasan. Keduanya usulan eksekutif.
Dua raperda yang digodok masing-masing perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.
Perubahan Perda PDRD merupakan amanat undang-undang dan penyesuaian dari RPJMD dan RPJMD Provinsi Jawa Timur. “ Saat ini kita minta eksekutif menyiapkan syarat yang dibutuhkan dalam pembahasan raperda. Seperti naskah akademis dan draf raperda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan, Jumat (17/1/2025).
Tahun 2025, DPRD Banyuwangi menetapkan 11 raperda yang menjadi prioritas Bapemperda. Pemilihan raperda itu didasarkan pada kebutuhan mendesak bagi masyarakat dan amanat undang-undang.
Sejumlah raperda yang akan digodok diantaranya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPL2B), Raperda Pembangunan Industri 2025-2045, Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Banyuwangi, Raperda Bantuwan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Raperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda Perubhan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (udi)