Surabaya, (pawartajatim.com) – Kerja cepat ala Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya. Beruntunglah warga Surabaya memiliki Wakil Wali Kota Armuji, yang memiliki etos kerja yang cepat dan tanggap dalam menyikapi keluhan masyarakat.
Sikap ini dalam boso Suroboyo disebut dengan sat-set, was-wes, tas-tes dan los gak rewel alias tidak ber tele-tele. Menanggapi keluhan masyarakat terkait permasalahan rumah dibongkar oleh tetangga di daerah Medokan Rungkut, Armuji, bertindak cepat dengan inspeksi mendadak di lapangan didampingi pihak terkait.
Ternyata sebelumnya lokasi tersebut pernah dikunjungi oleh Armuji untuk diselesaikan permasalahannya. “Dahulu, saya pernah sidak ke tempat ini untuk memberikan saran terkait permasalahan yang dihadapi pemilik tanah dan saya sarankan untuk menyelesaikan secara hukum,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Surabaya Kamis (6/2).
Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini sontak menjadi geram melihat rumah yang berada di obyek sengketa telah dibongkar paksa menggunakan bulldozer dan didirikan bangunan triplek diatasnya.
Karena sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji, minta agar tetangga tersebut memberikan ganti rugi lebih dahulu. “Walaupun kamu punya sertifikat, tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran, harus dilakukan oleh juru sita pengadilan,” ujar alumni Magister Hukum ini.
Sebenarnya pemilik rumah telah minta ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada tetangganya tersebut. Namun, sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapi permintaan tersebut. Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah. Sehingga siapapun tidak boleh merusak obyek sengketa.
Armuji kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat kecamatan untuk melalukan pembongkaran terhadap bangunan triplek yang dibangun diatas reruntuhan tersebut. Langkah cepat Armuji ini banyak mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Mereka pada umumnya senang, supaya menjadi pelajaran agar kedepan tak ada lagi masyarakat yang bertindak semaunya sendiri dan melanggar proses hukum yang berlaku. (nanang)











