Surabaya, (pawartajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, menindak lanjuti laporan pegawai Toko D Fashion Textile & Taylor dugaan adanya jadwal sholat jum’at pegawai yang digilir hingga penggunaan data pribadi rekening bank untuk kepentingan perusahaan pada Selasa (22/4).
Kejadian bermula saat salah satu pegawai Toko D Fashion Textile & Taylor melaporkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, karena adanya penggunaan data pribadi berupa rekening bank untuk operasional perusahaan hingga jadwal sholat jum’at yang digilir secara bergantian.
Mendengar laporan dari salah satu pegawai perusahaan tersebut membuat Wawali Armuji, geram hingga mendatangi Toko D Fashion Textile & Taylor dan bantu melakukan mediasi kedua belah pihak agar permasalahan selesai.
Saat mediasi berlangsung pegawai toko menyampaikan jika dia bekerja sebagai sales dan diminta KTP guna membuka rekening bank untuk slip gaji. Tetapi setelah berjalan waktu, ternyata rekening bank tersebut digunakan untuk operasional Perusahaan.
“Awalnya saya bekerja sebagai sales dan diminta KTP buat buka rekening bank untuk slip gaji. Tapi ternyata rekeningnya dipakai keperluan perusahaan untuk setor dan tarik uang di bank,” kata seorang pegawai yang melaporkan permasalahan tersebut.
Selain itu, pegawai tersebut juga menyampaikan jika gaji yang diterima hanya Rp 2.500.000 per bulan dan jam kerja 12 jam per hari dan tidak dapat fasilitas BPJS dari perusahaan. Pegawai juga menambahkan jika sholat jum’at juga digilir secara bergantian tiap minggunya.
Setelah mendengar langsung dari pelapor, Wawali Armuji, mengkonfirmasi pada pimpinan toko textile tersebut dan sempat di tepis oleh pimpinan toko jika laporan tersebut tidak benar. “Saya mengelak pak dan semua yang dikatakan tidak benar, karena kita sistemnya bebas. Karyawan bebas keluar masuk tidak ada ikatan kontrak,” ungkap pimpinan toko bernama Prakas.
Setelah itu, Wawali Armuji, juga mengkonfirmasi apakah benar jika jam kerjanya 12 jam dan sholat jum’at digilir dibagi menjadi grup A dan grup B. Pimpinan perusahaan tersebut tetap mengelak dan menyatakan kalau pegawai bebas tidak harus bekerja selama 12 jam, serta mereka bebas sholat jum’at dan sudah disediakan mushola di lantai atas.
Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan toko tersebut, Wawali Armuji menyampaikan kepada pimpinan perusahaan agar para karyawan tidak digilir dalam melakukan ibadah sholat jum’at dan biarkan melakukan ibadah di masjid bukan di mushola.
“Ibadah sholat jum’at tidak boleh digilir, biarkan hak karyawan dalam melakukan ibadah sholat jum’at dan dilakukan di masjid bukan di mushola dan tidak boleh digilir,” ujar Armuji.
Ia menyampaikan jika jam kerja hingga 12 jam tidak boleh dilakukan dan perusahaan harus mengikuti peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan. Wawali Armuji juga menghimbau kepada perusahaan agar kedepan dalam melakukan perekrutan pegawai dilakukan hitam diatas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain.
Ia menambahkan, jika terkait aturan yang ada di perusahaan agar dibuat secara tertulis biar semua jelas serta perusahaan dan pegawai bisa menghargai satu sama lain agar semuanya nyaman. Baik dari pihak perusahaan maupun pegawai yang bekerja. (nanang)