Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak membuat Banyuwangi waspada. Seluruh apotek di wilayah ini dilarang menjual obat dalam bentuk sirup. Larangan ini akan diikuti dengan operasi penertiban di seluruh apotek dan toko lainnya.
Selain apotek, seluruh fasilitas kesehatan juga dilarang memberikan resep sirup untuk pasien. Sebaliknya, jika ditemukan gejala demam, tenaga kesehatan diarahkan melakukan langkah tanpa memakai sirup.
“Jadi, larangan penjualan sirup ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Kami di daerah juga menyiapkan SE yang akan diteken Sekda,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, Kamis (20/10) siang.
Pihaknya juga mengerahkan seluruh tenaga kesehatan, khususnya di Puskesmas memberikan edukasi ke masyarakat. Jika ada anak demam, dianjurkan menggunakan tindakan nonformal kologis. Misalnya, dengan kompres. “Kalaupun diberikan obat, dianjurkan bukan jenis sirup,” jelasnya.
Meski secara nasional meningkat, kasus ginjal akut belum ditemukan di Banyuwangi. Di Jawa Timur, kasus ginjal akut sudah memakan korban 99 orang meninggal. “Banyuwangi belum ditemukan, tapi kami siaga terus,” tegas Amir.
Salah satu gejala ginjal akut adalah penurunan volume urin. Terparah, korban mengalami kesulitan buang air kecil. Gejala lainnya, terjadi demam, batuk hingga infeksi saluran pencernaan. Kondisi ini disebabkan penggunaan etelin glokol dan dietelin glikol pada sirup.
Jika ditemukan kasus ginjal akut, warga diarahkan mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. (udi)