Apes, Dua Pencuri Disergap Massa Usai Bobol Rumah Warga

Dua pencuri diamankan ke Polsek Songgon, Banyuwangi setelah disergap massa.
Dua pencuri diamankan ke Polsek Songgon, Banyuwangi setelah disergap massa.

Banyuwangi (pawartajatim.com)- Dua pencuri di Banyuwangi ini benar-benar apes. Keduanya dipergoki warga ketika membobol rumah salah satu warga di Desa Sumberbuluh, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Warga sempat menghajar kedua pelaku. Beruntung, polisi berhasil meredam emosi warga.

Dua pencuri apes itu masing-masing, HG (37) warga Kalipuro, Banyuwangi dan AFZ (21), warga Rogojampi, Banyuwangi. Keduanya disergap warga usai beraksi di rumah Sulisiyem (49), warga Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon.

Aksi pencurian ini terbilang nekad. Sebab, dilakukan siang hari. Saat kejadian, korban bersama anaknya sedang pergi melihat pertunjukan kuda lumping. Begitu pulang, korban melihat satu pelaku berada di atas motor di depan tokonya. Sejurus kemudian, korban melihat satu pelaku lagi meloncat keluar dari jendela kamar.

Korban kemudian berteriak maling. Teriakan ini menarik perhatian warga. Mereka langsung beramai-ramai mengejar pelaku. Karena kalah banyak, dua pelaku tak berkutik. Keduanya menjadi sasaran amuk massa. Untungnya, polisi segera tiba di lokasi. Kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek. “ Kejadiannya, Kamis (15/12/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.Kedua pelaku membobol rumah warga yang ditinggal pergi,” kata Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, Jumat (16/12/2022) siang.

Dari tangan pelaku diamankan uang tunai Rp 200.000 hasil curian. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Songgon. “ Dua pelaku masih proses penyidikan,” tegas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah mengincar rumah korban. Begitu melihat korban keluar rumah, pelaku langsung beraksi. Satu pelaku menunggu di halaman, satu lagi masuk dengan mencongkel jendela.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dank e 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ternyata, salah satu pelaku, HG adalah residivis kambuhan. Pemuda ini pernah mendekam di penjara dalam kasus pencurian HP. “ Satu pelaku ternyata residivis,” tegas Kapolsek. (udi)