Anggota Legislator, Apresiasi Kejaksaan dalam Mengungkap Kebocoran PAD Kabupaten Malang

Malang, (pawartajatim.com) – Potensi desa wisata digali dari berbagai jenis obyek, baik berbasis pertanian (agrowisata), tanah yang subur dan di kelilingi gunung aktif merupakan daya tarik tersendiri di Kabupaten Malang. Untuk kearifan local, baik itu kuliner atau sumber daya alam yang ada di desa. Karena potensi wisata di Kabupaten Malang yang luas dari gunung hingga pantai.

Seperti diberitakan sebelumnya, ‘Aneh…., Sudah Bayar Pajak tapi Belum punya Izin Usaha dan Polemik Retribusi wisata desa’. Temuan berawal dari piagam lunas pajak. Padahal belum memiliki izin usaha.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Malang, Dr Made Arya Wedhantara, tidak bersedia ditemui wartawan yang menghubungi nomor ponselnya beberapa waktu lalu. Bahkan, ia mengatakan salah sambung dalam chat yang dihubungi wartawan dalam komunikasi lewat whaataps.

Padahal jelas sebelumnya, memang nomor ponsel itu adalah milik nomor hp yang bersangkutan. Karena dibilang salah sambung, wartawan tidak memperoleh penjelasan sedikitpun terkait pajak dari desa wisata yang diduga belum memiliki izin. Made Arya Wedhantara, sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Purwoto, S.Sos,. MSi., Jum’at (18/7) lalu dimintai keterangan Kejaksaan berdasarkan surat No : SP-285/MS.20/Fd.1/07/2025.

“Purwoto, masih diperiksa di ruang pidsus belum selesai. Saya mau jum’atan dulu,” kata Staf Kejaksaan Hari, di Malang Jum’at (18/7). Kadis Pariwisata Kabupaten Malang, Purwoto, S.Sos,. MSi., di ruang PTSP Kejaksaan Panjen mengatakan, bahwa desa wisata itu diatur berdasarkan SK Bupati Malang.

Menurut data berjumlah 82 desa wisata lebih dan jika Pokdarwis berdasarkan SK Kepala Desa berjumlah lebih banyak dari desa wisata. ‘’Pokdarwis adalah embrionya desa wisata,’’ ujar Purwoto, S.Sos., MSi., saat ditanya pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Jika terkait perizinan, sekarang semuanya melalui OSS sistem terpusat di perizinan terpadu,’’ tambahnya. Sedangkan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Zulham Ahmad Mubarok, mengapresi langkah aparat penegak hukum/APH dalam menemukan kebocoran pendapatan asli daerah/PAD dan bisa memaksimalkan potensi PAD.

Karena itulah, Zulham Ahmad Mubarok, mengaku siap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan, kapanpun waktunya dirinya siap hadir. (sam)