Malang, (pawartajatim.com) – Sidang Pemeriksaan Setempat/PS yang dilakukan Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata dr Ibnu Fajar Jum’at (17/5) di lokasi Jatiguwi sebagai langkah dalam memperjelas duduk perkara gugatan perdata/ obyek sengketa dr Ibnu Fajar.

Tampak hadir baik penggugat dan tergugat masing-masing didampingi kuasa hukumnya. Pelepasan aset itu karena prestasi yang begitu gemilang sebagai penghargaan dari pemerintah daerah kepadanya akhirnya diminta lagi oleh Pemkab.

Kuasa hukum penggugat Budi Ariyanto, SH mengatakan, sangat aneh, karena aset sebagai tanda penghargaan yang sudah diberikan pemda, kok diminta lagi. Ibaratnya menjilat ludah sendiri.

‘’Sebagaimana bukti yang dimiliki tanggal 26 Januari 1997 bersetempel basah dan ttd basah,’’ kata Budi Ariyanto, SH. Gugatan hukum adalah hak setiap warga negara yang dijamin UU, kami persilahkan kalau akan ada upaya menempuh jalur hukum itu. Sampai IMB yang kita punya dalam merenovasi rumah dari nol ini yang membangun juga dr. Ibnu Fajar.

Pada persidangan lanjuta Rabu (22/5) terungkap bahwa SK pembebasan dari Pemkab Malang dalam pembayaran pajak yang semula dikenakan itu juga karena prestasi yang mengangkat pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemkab Malang melakukan pengosongan Rumah Dinas Kepala Puskesmas Sumberpucung, di Jatiguwi Sumberpucung (16/1/2024). Pengosongan ini dilakukan untuk mengamankan aset Pemkab Malang yang dikuasai mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr Ibnu Fajar, juga pendiri STIKES Kabupaten Malang termasuk Kepala RSUD Kanjuruhan.

‘’Permasalahan ini muncul karena no petok juga sertifikat no. 1 tahun 1983 yang berbeda,’’ kata Kades Jatiguwi, setelah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Permasalahannya adalah Rumah Dinas Dokter yang dikuasai dan di tempati dr Ibnu adalah aset Pemkab Malang, berdasarkan sertifikat hak pakai Nomer 1 Tahun 1983.

dr Ibnu menempati rumah dinas/rumdin itu sejak 1973, yang berarti sudah 47 tahun lebih beraktivitas di tempat tersebut. (a.ely)