Alayk Mubarrok: Warga Beli Tapi Belum Dapat Kios, Uang Harus Dikembalikan

Malang, (pawartajatim.com) – Dugaan praktik korupsi Pasar Karangploso Kabupaten Malang, per kios sekitar Rp 60 juta – Rp 140 juta ada kwitansinya diduga ditandatangani Kepala UPT pasar dengan inisial AA. Jika dihitung dengan minimal Rp 60 juta kali 72 kios berarti jumlahnya Rp 4,32 miliar.

Sedangkan dana pembelian kios itu masuk ke Kasda sesuai Permendagri 19 tahun 2016. Dengan Surat Penempatan Hak (SPH), SPH Pasar Karangploso kabupaten Malang akan berakhir pada tahun 2026 ini.

Wakil Ketua II DPRD Alayk Mubarrok, mengatakan, warga yang telah membeli dan belum mendapatkan kios, keuangannya harus dikembalikan. dan ini tidak akan menghapus tindak pidananya yang telah berproses di APH.

Polemik ini ada sejak 2023 dengan Kadis Mahilla Surya Dewi sekarang menjabat Kadis Ketahanan pangan. Setelah Mahilla Surya Dewi, Disperindag sempat Kepala Dinasnya Plt dan digantikan M. Nur Fuat Fauzi, yang saat ini Sekretaris DPRD Kabupaten Malang.

Kadis Astri Khoirunnisa yang menggantikan M.Nur Fuad Fauzi, juga pernah menjabat sebagai Kabid Pasar di Disperindag saat Kadis dipegang M. Nur Fuad Fauzi, termasuk menjadi sekretaris dinas. Kasus Pasar Karangploso terus menggelinding keberbagai pihak.

Untuk mengungkap keterbukaan publik kemana saja aliran dana bergulir yang diduga mengalir kemana-mana. “Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu, hukum  itu tidak tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok di Malang Kamis (10/9).

‘’Kesepakatan untuk mengembalikan dana itu sudah jelas saat di RDPU beberapa waktu lalu,’’ tambahnya. Apa lagi jumlahnya naik dari 72 menjadi 154 kios. Otomatis bisa jadi satu kios pemiliknya 2 orang.

Dalam RDPU juga dijelaskan bahwa Surat Penempatan Hak (SPH) diagunkan sebagai jaminan bank untuk mendapatkan hutang buat modal usaha dagang. Karena dananya besar, mencapai Rp 16,8 miliar aparat penegak hukum/APH juga telah memeriksa terkait dan meningkatkan  statusnya ke penyidikan dan secepatnya akan mengumumkan status tersangka.

Penasehat Hukum R2J Gondanglegi, sekaligus praktisi Hukum Tata Negara Universitas Merdeka Malang, Yusuf, mengatakan, karena dananya mengalir kemana-mana dan tidak jelas pembagian 72 los tersebut telah dilakukan sebelum ia menetap. Semua sudah melalui proses.

Kasus ini kini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk para pedagang yang merasa dirugikan. Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas guna menertibkan kembali kepemilikan kios dan memprioritaskan hak-hak pedagang lokal yang telah lama beraktivitas di pasar tersebut. (sam/el)