Surabaya, (pawartajatim.com) – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur/Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatim Balinus) menyebut sebanyak 4,5 juta warga Jawa Timur terdaftar sebagai pengguna dan penerima subsidi sebagai pembeli gas LPG tiga kilogram dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pertamina mengakui sudah melakukan sosialisasi aturan pembelian LPG bersubsidi sejak Agustus 2023 lalu.
Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus, Taufiq Kurniawan, mengatakan, hingga Maret 2023, tercatat lebih dari 4 juta 500 warga Jatim terinput datanya sebagai penerima LPG bersubsidi atas gas melon. Mereka tersebar di 38 kabupaten dan Kota di Jatim.
“Data yang sudah masuk tersebut akan berlaku aturan pembeli LPG tiga kilogram bersubsidi wajib terdaftar sebagai pengguna dan penerima subsidi mulai 1 Januari 2024,” kata Taufiq di Surabaya, Selasa (9/1/2024).
Pertamina mengakui, saat ini dalam masa transisi sejak sosialisasi aturan pembelian LPG bersubsidi di Jawa Timur/Jatim sejak Agustus 2023 lalu. Dalam masa sosialisasi tersebut, pembeli harus terdaftar di dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima subsidi saat membeli LPG tiga kilogram. Hal itu dapat ditunjukkan dengan KTP milik pembeli.

“Hal itu sesuai dengan aturan Dirjen Migas Nomor B-2461 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, LPG bersubsidi hanya boleh digunakan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, serta petani untuk memasak. Tujuannya, agar subsidi tepat sasaran,” jelasnya.
Sebagai persyaratan, pengguna dan penerima LPG bersubsidi wajib menyertakan KTP sebagai syarat pembelian. “Selanjutnya, petugas pangkalan LPG akan melakukan pengecekan apakah pembeli LG tersebut terdaftar dalam sistem sebagai penerima LPG bersubsidi,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, tingkat konsumsi LPG bersubsidi di wilayah Jatim Balinus sebanyak 5.774 metrik ton per hari. (red)