
Banyuwangi (pawartajatim.com)- Kesetaraan gender akan segera mendapatkan pengakuan hukum di Banyuwangi. Hal ini menyusul DPRD setempat mengajukan rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Nantinya, pengembangan SDM kaum perempuan di Bumi Blambangan akan setara dengan kaum laki-laki.
Raperda PUG ini merupakan inisiatif dari DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tujuannya, menjamin kesetaraan perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya. Dan, memperoleh manfaat pembangunan, serta dalam pengambilan keputusan dalam semua proses pembangunan. “ Usulan raperda ini sesuai
Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional dapat diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Rabu (7/6/2023) siang.
Terkait hal ini, pihaknya sepakat membawa program ini dalam pembentukan Perda tahun ini. Harapannya, kaum perempuan di Banyuwangi bisa mendapatkan akses yang sama dalam program pembangunan. Nantinya, raperda ini menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses pembangunan. Mulai perencanaan penganggaran, pelaksanaan, rencana aksi daerah, kerjasama, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan. “ Yang terpenting, dengan raperda ini akan diatur pengelolaan anggaran daerah yang ramah gender dan mendorong terbentuknya lembaga-lembaga kaum perempuan,” jelas politisi Golkar ini.
Menurutnya, raperda ini telah mendapat surat hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Harapannya, eksekutif bisa sepakat melakukan pembahasan. Sehingga, bisa segera disahkan tahun ini. “ Tentunya, ini sangat penting untuk kesetaraan gender dalam pembangunan di daerah,” tutupnya. (udi)