Surabaya, (pawartajatim.com) – Calo tiket Coldplay bisa disanksi tegas dan harus diproses secara hukum. Termasuk yang dilakukan Puteri Indonesia Intelegensia 2019, Lycie Joanna Jon Sen, yang menjual 100 tiket konser Coldplay dengan harga dua kali lipat.
Penegasan itu dikemukakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, saat menghadiri acara Beasiswa Pelatihan Youthpreneurship Berbasis Digital untuk Generasi Muda Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Kamis (25/5).
Menurut dia, para calo tiket konser Coldplay harus diproses secara hukum untuk diberikan sanksi tegas. Hal itu menyusul calo tiket konser Coldplay yang dilakukan Puteri Indonesia Intelegensia 2019, Lycie Joanna Jon Sen, yang ramai diperbincangkan setelah menjual 100 tiket konser Coldplay.
Wanita cantik itu menjual tiket dengan harga dua kali lipat dan terang-terangan yang didapatnya dari orang dalam. “Tentunya harus diproses secara hukum. Kita negara hukum dan segala tindakan hukum harus diproses dan melalui proses hukum untuk diberikan sanksi tegas,” ujar Sandiaga.
Mantan Wagub DKI Jakarta ini meminta masyarakat tidak terkecoh dan tergiur membeli tiket, selain dari kanal resmi. Apalagi, akhir-akhir ini marak penipuan dan percaloan tiket Coldplay.

Ia juga meminta masyarakat tidak nekat membeli tiket Coldplay demi bisa menonton sang idola. “Saya minta masyarakat tidak nekat membeli tiket Coldplay demi bisa menonton sang idola. Apalagi memaksakan diri untuk bisa menonton grup band asal Inggris dengan sumber pembelian tidak wajar,’’ ujarnya.
‘’Jika sudah tidak kebagian tiket, jangan memaksakan diri, jangan sampai harus pinjam (uang), jangan mencari sumber-sumber lain, karena kemungkinan bisa menimbulkan masalah. Banyak yang mencari kesempatan dalam kesempitan,” tambahnya.
Sandiaga menyarankan jika ada yang menjual tiket lebih dari harga asli agar tidak membelinya. Apalagi sampai menjual tiket CAT 1 dengan harga Rp 60 juta. “Kalau tiketnya tidak masuk diakal harganya, ya jangan dibeli,” pungkasnya. (red)