Surabaya, (pawartajatim.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya mengecam tindakan bos atau pemilik brand jajanan Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah melecehkan profesi wartawan. Tindakan itu dilakukan Roy di salah satu rest area yang kemudian diunggah di akun TikTok miliknya @masroyganteng.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Luqman A Rozaq, secara tegas menyatakan konten yang dibuat Roy, tidak lebih dari sekedar sampah. Luqman, menyatakan konten sampah tak layak diunggah di media sosial. Apalagi sampai merendahkan profesi.
Meski tidak secara langsung, Luqman, menilai parodi yang dilakukan Roy dan kawan-kawannya merupakan intimidasi dan serangan verbal terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Kami sadar, perilaku sebagian jurnalis kita memang ada yang masih belum baik. Tetapi, postingan ini seolah-olah byah uyah/mengeneralisir bahwa semua jurnalis berperilaku sama seperti yang ada di postingan juragan gedang,’’ kata Luqman, yang juga Jurnalis Trans7, Jumat (12/5).
Padahal, kata dia, masih banyak jurnalis baik dan bekerja secara professional. Karenanya, IJTI Korda Surabaya menuntut Roy, untuk meminta maaf secara terbuka, baik di media sosial maupun di media mainstream. Selain itu, juga secara sadar mencabut ucapannya.
“Jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Luqman, yang juga mantan Reporter JTV. Sebelumnya, beredar video di TikTok, memperlihatkan aksi Roy yang dinilai melecehkan profesi wartawan.
Konten yang diunggah di akun pribadi milik Roy itu sempat viral. Tak berapa lama, video tersebut kemudian dihapus. Roy lalu mengunggah video berisi permintaan maaf ditujukan kepada para wartawan.
Namun, lantaran terlanjur tersebar, konten video Roy memicu reaksi dari sejumlah wartawan. Sejumlah wartawan dari beberapa organisasi profesi wartawan pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Roy ke polisi. (red)