Surabaya, (pawartajatim.com) – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Kesehatan Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (8/5). Mereka memprotes pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan metode Omnibus Law yang dinilai mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Dengan membentangkan poster tuntutan, serta mengenakan pita hitam dan ikat kepala, sekitar 200 nakes menggelar aksi unjuk rasa dengan berorasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya.
Aksi damai ini dilakukan lima Organisasi Profesi di bidang Kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang tergabung dalam Koalisi Organisasi kesehatan Jawa Timur.
Setelah berorasi, ratusan nakes melakukan hearing (dengar pendapat) dengan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur. sejumlah nakes menyampaikan aspirasinya terutama tuntutan dengan menolak RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI.
Salah satu perwakilan nakes dari PPNI Jatim, Dr Wahyu Sri Astuti, mengatakan sejumlah poin alasan penolakan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode Omnibus Law atau menggabungkan sejumlah undang-undang.
Alasan pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak mengikuti prosedur keterbukaan kepada masyarakat. Lima Organisasi Kesehatan juga tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Kesehatan tersebut.
“Kedua, Organisasi Profesi Kesehatan menilai ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Lalu, alasan yang ketiga, wacana penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penertiban rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR),” ungkap Dr Wahyu ditemui usai hearing dengan anggota DPRD Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad, mengaku, siap mengawal dan menyampaikan aspirasi dari ratusan nakes dari lima Organisasi Profesi Kesehatan ini. “Saya pastikan saya akan mengawal aspirasi dan pandangan-pandangan dari nakes ini, khususnya kepada anggota Komisi E DPRD Jawa Timur yang memiliki kewenangan untuk membahas sesuai dengan bidang kesehatan, sebelum nantinya diserahkan ke DPR RI. Sehingga, nantinya tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law,” terangnya.
Sekadar diketahui, DPR RI sudah mengirimkan Draft RUU Kesehatan yang disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Februari 2023 kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. (red)