Jarah Hutan Jati Milik Perhutani, Empat Warga Diamankan Polisi

Petugas menyita tumpukan kayu jati curian dari kawasan Perhutani Banyuwangi Selatan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Petugas menyita tumpukan kayu jati curian dari kawasan Perhutani Banyuwangi Selatan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Banyuwangi (pawartajatim.com)- Aparat Polsek Purwoharjo, Banyuwangi mengamankan empat pelaku pembalakan liar. Mereka berurusan dengan polisi setelah tepergok menjarah lahan milik Perhutani Banyuwangi Selatan. Dari keempat pelaku diamankan 88 batang kayu jati hasil pembalakan.

Empat pelaku masing-masing berinisial JM (51), SHN (42), YG (21) dan YK (19). Seluruhnya warga Desa Sumberasril Kecamatan Purwoharjo. Polisi menciduk para pelaku setelah mendapatkan laporan dari petugas penjaga hutan. Awalnya, petugas Perhutani curiga dengan tumpukan kayu yang tak lazim di salah satu rumah salah satu pelaku, JM.

Berbekal laporan ini, aparat Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan. Ternyata benar. Polisi mendapati kayu gelondongan tertutup terpal. Bersama personel Perhutani, polisi melakukan penggerebekan. Begitu didatangi polisi, pelaku JM tak berkutik. Pria ini hanya bisa pasrah. Dia juga bernyanyi. Aksi pencurian kayu jati itu dilakukan bersama ketiga temannya. “ Dari pengakuan JM, tiga pelaku lainnya berhasil kita amankan,” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Selasa (28/3/2023) siang.

Kepada penyidik, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Mereka nekad menjarah hutan jati milik Perhutani lantaran tergiur uang. Kayu jati jarahan itu rencananya akan dijual ke salah satu penadah. Selain tumpukan kayu jati, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Diantaranya, satu unit sepeda motor dan satu unit gergaji tangan. “ Total kayu jati yang dijarah mencapai 4,42 meter kubik,” jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diamankan di Polsek Purwoharjo. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini. Terutama, memburu jaringan penadah kayu curian tersebut. (udi)