
Banyuwangi (pawartajatim.com) – Menjelang puasa, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banyuwangi malah berbuat nekad. Dia mengedarkan obat daftar G alias pil koplo. Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial SJ (46) ini harus mendekam di Polsek Pesanggaran.
Tertangkapnya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran ini berawal dari patroli polisi yang mendapati pemuda membawa pil koplo. Begitu dinterogasi, obat jenis Trihexypenidyl ini dibeli dari rumah pelaku. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 866 butir pil koplo. Obat-obatan tersimpan di kamar pelaku. Pelaku hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan cukup bukti. Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke Polsek. “ Kasusnya masih dalam penyidikan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, Rabu (22/3/2023) siang.
Selain ratusan pil koplo, polisi mendapati sejumlah uang hasil transaksi. Selama ini, pelaku mengedarkan pil koplo dari rumahnya. Sasarannya, kalangan remaja di sekitar desa setempat. Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang Kesehatan.
Penyidik juga mendalami asal-usul pil koplo yang diedarkan pelaku. Apalagi, jumlahnya lumayan banyak. (udi)










