Surabaya, (pawartajatim.com)  – Imbas adanya ulah dari Mario Dandy, anak seorang pejabat pajak yang menganiaya anak dibawah umur hingga kritis, berdampak panjang hingga. Setelah sumber harta kekayaan ayahnya menjadi sorotan publik hingga diperiksa KPK, kini publik dihebohkan dengan munculnya tagar penolakan bayar pajak yang telah beredar di berbagai media sosial sejak beberapa hari lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak, masyarakat untuk tetap tenang dan bersikap bijak. Lantaran karena hanya kesalahan salah satu oknum. Tak seharusnya berbuntut ke persoalan lain seperti ajakan mrnolak membayar pajak. 

Padahal pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan suatu negara. Pajak juga penting untuk pengembangan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial masyarakat. 

Ketua IKPI Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengatakan pihaknya terus berusaha meningkatkan minat masyarakat maupun perusahaan untuk taat membayar pajak, di antaranya dengan menggencarkan edukasi perpajakan, baik terhadap anggota IKPI maupun perusahaan dan masyarakat umum.

“Kita melakukan edukasi perpajakan kepada anggota dan pihak umum dengan tujuan memberikan edukasi terkait wajib pajak,” ungkapnya di Surabaya, Sabtu (4/3). Sementara itu, salah seorang Pakar Perpajakan di Jatim, Yulianto Kiswocahyono, berharap, dengan adanya kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang notabene merupakan anak pegawai pajak tidak menurunkan minat masyarakat untuk membayar pajak. 

Dirinya juga menyayangkan adanya seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari berbagai pihak yang telah viral di media sosial  saat ini. 

Menurut dia, langkah tersebut akan merugikan diri sendiri, sebab untuk memajukan suatu negara diperlukan juga instrumen dari pajak. “Mereka yang mengatakan dengan kejadian itu diimbau tidak membayar pajak, itu tidak betul. Saya mengimbau dengan kejadian itu masyarakat tetap bayar pajak. Kalau kita pengen taat pajak jangan contoh yang salah,” jelasnya. 

Yulianto menambahkan, masyarakat harus memisahkan perbuatan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan dengan kewajiban membayar pajak. Menurut Yulianto, perbuatan Mario Dandy biarlah diselesaikan dengan jalannya proses hukum di kepolisian. Sementara perpajakan tidak boleh terganggu karena berkaitan dengan penerimaan negara. (red)