
Banyuwangi (pawartajatim.com)- Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga 9 tahun menuai reaksi. Warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi menolak usulan tersebut dengan menggelar aksi demo di Balai Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (25/1/2023) siang. Mereka tak sepakat jika jabatan Kades harus ditambah.
Massa membawa sejumlah poster. Isinya, menolak jabatan Kades selama 9 tahun. Perpanjangan jabatan dinilai tidak mewakili warga desa. “ Kami menilai, Kades yang meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun kurang etis. Ini menciderai peradaban bangsa,” kata Koordinator Serikat Rakyat Banyuwangi, Supono usai aksi.
Menurutnya, jabatan Kades yang saat ini selama 6 tahun layak dipertanyakan. Meski ada Undang-Undang Desa, posisi Kades sama seperti lembaga lain yang didanai APBN, APBD hingga APBDes dengan periodisasi lima tahunan. “ Lha ini justru meminta penambahan jabatan hingga 9 tahun,” tegas aktivis senior Banyuwangi ini.
Pihaknya menyayangkan para Kades yang akan bergerak jika ada parpol yang tidak mendukung usulan jabatan 9 tahun. Padahal, tidak ada jabatan yang abadi di negara ini. Apalagi, mengklaim sebagai aspirasi rakyat. “ Ini terkesan sombong. Kalau kami murni dari rakyat, bukan mewakili asosiasi apapun,” sorotnya.
Pihaknya berharap, pemerintah tidak main klaim terkait usulan jabatan Kades. Justru, gerakannya menolak jabatan 9 tahun tersebut murni dari warga. Aksi ini rencananya akan terus digelar di sejumlah titik di Banyuwangi. “ Minimal, ada empat penjuru titik untuk menggelar aksi. Nanti, diakhiri di gedung DPRD Banyuwangi, bila perlu ke Senayan,” tegasnya.
Selain menolak usulan jabatan Kades selama 9 tahun, aksi ini mendesak pembubaran sejumlah asosiasi Kades. Alasannya, asosiasi justru membuat abdi negara itu terkotak-kotak. Padahal, para Kades termasuk dalam lembaga pemerintahan yang tidak perlu melakukan serikat. “ Jadi, yang layak berserikat itu rakyat. Kalau lembaga pemerintahan berserikat, bagaimana jadinya,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi di gedung DPR RI, Jakarta. Mereka mendesak revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan Kades. Selama ini, jabatan Kades adalah 6 tahun, bisa dipilih selama 3 periode. Dalam usulannya, para Kades meminta jabatan 9 tahun selama 2 periode. (udi)