Surabaya, (pawartajatim.com) – Tingginya angka pernikahan usia dini sesungguhnya murni kesalahan dari orang tua yang bersangkutan. Sebab, di daerah tertentu di Jawa Timur/Jatim, bila mempunyai anak perempuan yang tumbuh remaja sudah dibolehkan menikah bila sudah menemukan jodohnya.
Padahal, usia anak perempuannya baru menginjak belasan tahun. ‘’Pemahaman orang tua yang ada di desa, bila anak perempuannya tumbuh menjadi remaja, maka siap dinikahkan bila sudah menemukan jodohnya. Mereka para orang tua tak peduli dengan usia anak gadisnya yang masih belasan tahun,’’ kata Pakar Komunikasi Universitas Airlangga/Unair, Dr Suko Widodo, M.Si., ketika berbicara dalam Forum Koordinasi Jurnalistik Perwakilan BKKBN Jatim di Surabaya Kamis (29/12).
Karena itu, menurut Suko, adanya pernikahan usia dini di daerah tertentu adalah murni kesalaha dari kedua orang tua yang bersangkutan. ‘’Dan itu bukanlah kesalahan dari BKKBN Jatim,’’ tepis Suko Widodo.
Menurut dia, apabila pengetahuan orang tua yang ada di desa tertentu mulai modern, tentunya tidak ada lagi yang namanya pernikahan usia dini. Hal itu, karena para orang tua selalu mengawasi perkembangan dan partumbuhan anak perempuannya yang tumbuh remaja, gadis hingga menikah sesuai ketentuan yang diperbolehkan.
Koordinator Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto, SE., M.Si, mengatakan, dari data pengadilan Tinggi Agama Surabaya mulai Januari hingga Agustus 2022, ada 10.275 kasus pengajuan dispensasi nikah dan yang dikabulkan sebanyak 9.863 kasus.
ini menunjukkan angka pernikahan usia dini masih tergolong tinggi. Sehingga dikhawatirkan bisa menghambat program percepatan penurunan stunting dari pemerintah. “Saya prihatin di Jatim angka pernikahan usia dini masih tinggi,” ujar Sukamto.
Ia menyatakan, ada sepuluh Kabupaten/Kota di Jatim dengan angka pernikahan dini tertinggi. Dan ini linier dengan masih tingginya angka stunting di daerah tersebut. Kesepuluh kabupaten/kota yang tertinggi pernikahan dininya adalah, .Jember (880), .Malang (845), Kraksaan (770),.Lumajang (566),.Banyuwangi (563),.Bondowoso (471),.Pasuruan (464), Bojonegoro (369), Situbondo (346) dan. Kediri (346).
BKKBN mengharapkan dukungan ibu-ibu bidan untuk membantu memberikan KIE kepada masyarakat akan pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) dimana BKKBN menganjurkan usia ideal menikah bagi wanita di usia 21 tahun dan pria usia 25 tahun.
Pada bagian lain, Sukamto, menyinggung Perpres 72 dengan target prevalensi angka stunting di Indonesia adalah 14 persen pada 2024. Berdasarkan angka dari SSGI 2021 masih 23,5 persen di Jatim.
Strategi percepatan penurunan angka stunting telah dilaksanakan BKKBN Jatim, diantaranya telah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari unsur bidan/tenaga kesehatan, TP-PKK dan Kader KB. Jumlah personil TPK di Surabaya ada 6.642 orang, dan se-Jatim sebanyak 93.729 orang. (bw)