Diduga untuk Pesta Tahun Baru, Dua Warga Binaan Lapas Banyuwangi Nekad Selundupkan Sabu

Pengirim sabu dan warga binaan Lapas Banyuwangi digelandang petugas setelah kedapatan memasukkan sabu, Senin (26/12/2022) siang/udi.
Pengirim sabu dan warga binaan Lapas Banyuwangi digelandang petugas setelah kedapatan memasukkan sabu, Senin (26/12/2022) siang/udi.

Banyuwangi (pawartajatim.com) – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Banyuwangi ini benar-benar tak kapok. Baru dua minggu keluar sel tikus akibat menyelundupkan sabu, aksi serupa diulangi lagi. Keduanya kedapatan menerima paket sabu dari seorang kurir, Senin (26/12/2022) siang.

Dua warga binaan nakal itu masing-masing, EC dan SA, keduanya narapidana kasus narkoba. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas jaga mendapati seseorang bernisial AK (29) yang mengirimkan makanan. Seperti biasa, petugas melakukan pemeriksaan ketat. Makanan berupa keripik singkong dan keripik pisang itu diperiksa. Petugas mulai curiga mendapati keripik yang lengket. Begitu dipecah,di dalamnya ditemukan tumpukan plastik berisi serbuk putih. Ternyata, isinya sabu. “ Total ada 13 bungkus yang diduga sabu. Rinciannya, 9 bungkus di keripik pisang, sisanya 4 bungkus di keripik singkong,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.

Temuan paket sabu ini langsung dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Tak berselang lama, personel Satuan Narkoba Polresta tiba di Lapas. Hasil pemeriksaan, serbuk putih itu dipastikan sabu. Beratnya sekitar 8,5 gram. Nilainya ditaksir mencapai Rp 9 juta. “ Untuk proses selanjutnya kami serahkan ke Polresta Banyuwangi,” tegas Wahyu.

Awalnya, paket makanan itu ditujukan ke wargan binaan berinisial EC. Namun, pengakuan ini hanya alibi. Setelah didalami, kiriman makanan berisi sabu itu ternyata milik SA. Keduanya diduga bersekongkol memasukkan barang haram tersebut ke Lapas. Tujuannya, untuk berpesta sabu di malam tahun baru. “ Pengiriman sabu dengan keripik ini modus baru. Biasanya, di dalam sabun atau makanan lain. Berkat kejelian petugas, sabu di dalam keripik bisa dibongkar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, EC dan SA kembali dijebloskan ke sel tikus. Hal ini sesuai aturan di Lapas jika ditemukan pelanggaran dari warga binaan. Keduanya sudah 1,5 tahun mendekam di Lapas dalam kasus narkoba. Dari catatan Lapas Banyuwangi, sepanjang tahun 2022 sedikitnya 7 kasus penyelundupan sabu dibongkar. Modusnya, menggunakan makanan hingga dilempar dari balik tembok Lapas. (udi)